• Beranda
  • Berita
  • Anies ingatkan masker sebagai dasar pencegahan penularan COVID-19

Anies ingatkan masker sebagai dasar pencegahan penularan COVID-19

10 Februari 2021 22:47 WIB
Anies ingatkan masker sebagai dasar pencegahan penularan COVID-19
Warga melintas di samping pagar karantina wilayah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan bahwa masker merupakan dasar dari pencegahan penularan virus corona 
(COVID-19).

"Nomor satu masker, pada saat rapat atau makan bersama, sebaiknya betul-betul kedisiplinan dijaga," kata Anies di Jakarta, Rabu.

Termasuk, kata Anies, saat berada di lingkungan keluarga karena di lingkungan keluarga juga memiliki potensi yang besar untuk terjadinya penularan COVID-19, terutama saat waktunya berbarengan dengan libur panjang.

"Kalau orang bepergian jauh, misalkan  lima jam lebih, dalam mobil, satu keluarga, itu risikonya besar sekali," kata Anies.

"Jadi bayangkan jika libur panjang (seperti akhir pekan saat Imlek), ada lebih dari 100 ribu mobil keluar, yang meninggalkan Jakarta. Satu mobil ada lima orang, kan artinya ada 500 ribu orang. Bila ada OTG di mobil-mobil itu, artinya potensi penularan sangat besar," tuturnya.

Dia juga menambahkan potensi penularan bukan dikaitkan pada kebijakan PPKM, tetapi pada perilaku orang yang mengeksekusi kebijakan dan masyarakat umumnya. "Meskipun ada PPKM, kalau pada liburan naik mobil ramai-ramai, ya repot," ujarnya.

Karena itu, Anies Baswedan mengimbau kepada warga agar memanfaatkan libur Tahun Baru Imlek pada 12 Februari untuk di rumah saja.

"Beberapa hari ini akan ada libur panjang, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan libur ini bersama keluarga di rumah saja," kata Anies.

Baca juga: RT zona merah di Jakarta Barat dijaga Satpol PP
Baca juga: Tren keterisian ruang isolasi-ICU COVID-19 mengalami penurunan
Warga mengendarai motor di wilayah karantina saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Mantan Rektor Universitas Paramadina itu berharap bila tak ada kebutuhan mendesak sebaiknya kurangi aktivitas di luar rumah. Apalagi, pergi ke luar kota.

"Pasalnya, satu saja di antara anggota keluarga yang terpapar tapi tidak bergejala dia punya potensi menularkan kepada anggota keluarga lain," katanya.

Berkaca pada libur panjang sebelumnya, kata Anies, angka positif COVID-19 di Jakarta terjadi penambahan setelah libur. "Setiap kali habis libur panjang di Jakarta selalu menyaksikan lonjakan kasus aktif COVID-19," kata Anies.

Pemerintah kembali menggulirkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk tanggal 9-22 Februari 2021 dengan beberapa perubahan. Salah satunya, PPKM berskala mikro.

PPKM berskala mikro tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian COVID-19.

Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM itu diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan dalam instruksi ini, aturan PPKM mikro yang berlaku hingga 22 Februari 2021.

Adapun Mendagri menyampaikan instruksi PPKM Mikro ini kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya; Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Ketentuannya antara lain pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan "work from home" (WFH) sebesar 50 persen dan "work from office" (WFO) 50 persen yang lebih longgar daripada PPKM sebelumnya yang mengharuskan WFH 75 persen.

Keterisian restoran dan jam operasional pusat perbelanjaan juga ada perubahan dari sebelumnya. Restoran dibatasi hanya boleh 25 persen pengunjung dan jam operasional mall sampai pukul 20.00 WIB. Namun kini keterisian restoran boleh hingga 50 persen dan jam operasional mall hingga pukul 21.00 WIB.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021