Kolaborasi tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman tentang kerja sama di bidang penanaman modal yang ditandatangani oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum Hipmi Mardani H. Maming di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (10/2).
"Saya minta kepada Hipmi, jadi yang didorong itu pengusaha yang benar. Jangan yang bisnisnya tidak jelas. Ini harus kolaborasi. BKPM akan bentuk Tim Independen. Kalau bagus silahkan pakai Hipmi. Kalau tidak bagus, jangan! Karena ini negara," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Baca juga: BKPM perlu arahkan investasi di daerah jadi padat karya
Bahlil mengungkapkan poin-poin penting yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut antara lain pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.
BKPM sebagai koordinator yang melakukan penilaian kinerja kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah akan melibatkan Hipmi sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam mengurus perizinan investasi.
Bahlil menegaskan jika ada pemerintah daerah yang tidak mengurus investasi dengan baik, maka sanksi yang diberikan sampai dengan penahanan anggaran daerah.
Sebagai informasi, saat ini setiap investasi yang memperoleh insentif, wajib mengalokasikan sebagian pekerjaannya ke pengusaha daerah. Selanjutnya akan dibentuk tim independen dari BKPM untuk menghindari terjadinya nepotisme.
Baca juga: Luhut optimis target investasi Rp900 triliun realistis dicapai
"Dalam rangka percepatan investasi, BKPM membangun satu strategi bahwa kita harus menjemput bola serta strategi percepatan untuk memberikan perizinan berusaha. Pengusaha tidak boleh mengatur negara, negara yang mengatur pengusaha, tetapi negara tidak boleh semena-mena karena pengusaha ini adalah pahlawan yang menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan negara," ujar Bahlil.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming menyampaikan kolaborasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) terkait bagaimana investor asing dapat bekerjasama dengan UMKM.
Menurut Maming, kerja sama tersebut menjadi energi baru bagi peningkatan pengusaha yang ada di daerah maupun nasional. Dengan demikian, pengusaha nasional tidak akan kalah dari pengusaha asing yang mempunyai kekuatan ekonomi yang hebat di Indonesia karena memiliki seluruh fasilitas dari hulu sampai dengan hilir.
"Kita tidak menolak asing. Kita sangat menerima investor-investor dari asing, hanya kita meminta adanya intervensi dari pemerintah, khususnya BKPM agar kerja sama dengan pengusaha nasional dan pengusaha daerah, sehingga bersinergi dan saling bercengkrama bersama-sama untuk menuju ekonomi Indonesia yang lebih baik lagi," kata Maming.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021