"Surat ini sebagai dasar masyarakat mengelola kawasan yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Ikhtisan di Palangka Raya, Kamis.
Surat keputusan itu diberikan kepada 18 kepala desa di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, pada pada Selasa (9/2) di Palangka Raya. Pada penyerahan SK itu pihaknya bersama Borneo Nature Foundation (BNF) serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalteng menggelar sosialisasi perizinan perhutanan sosial.
Sosialisasi itu merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum atas aktivitas yang dilakukan pra dan pasca izin perhutanan sosial sesuai skema, seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan ada.
Baca juga: 22 desa di Kabupaten Merangin terima dana afirmasi perhutanan sosial
Baca juga: Perhutanan sosial jadi solusi jaga 2,3 juta hektare hutan Sumbar
"Aktivitas pemegang izin tidak lepas dari bimbingan dan arahan dari instansi teknik, seperti BPSKL Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan UPT KPHP Kahayan Tengah beserta mitra kerjanya seperti Borneo Nature Foundation," kata Ikhtisan.
Penyuluh Kehutanan KPHP Kahayan Tengah Nikolaus Dandy menjelaskan ada sembilan tahapan yang harus dilakukan pasca izin perhutanan sosial. Tahapan tersebut antara lain sosialisasi, identifikasi, survei potensi, tata batas, pembuatan zonasi, penataan kelembagaan, pembentukan dan penguatan KUPS, serta menggali kemitraan.
Dia menambahkan saat ini juga masih ada beberapa desa sedang berproses, akan tetapi akses sosialisasi yang masih sangat terbatas menyebabkan belum bisa terealisasi.
"Pengajuan itu bisa melalui inisiatif maupun dorongan pemerintah, ada lima skema yang dapat dipilih oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam prosesnya masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang sembilan tahapan ini, maka dari itu di situlah peran kita sebagai pendamping," katanya.
Sementara itu, Manajer Divisi Lanskap Rungan BNF YB Anugerah Wicaksono mengatakan, dalam proses ini BNF mendukung KPHP Kahayan Tengah selaku pengelola kawasan di tingkat tapak dalam mendorong upaya yang sama dalam akses kelola masyarakat.
Kegiatan yang hari ini sebenarnya penyerahan surat keputusan (SK), masyarakat sendiri sejauh ini hanya memegang copinya saja, oleh sebab itu BNF mendukung sosialisasi dan penyerahan SK Perhutanan Sosial,” katanya.
Anugerah menambahkan pengelolaan lanskap Rungan beragam, ada perusahaan pemegang izin, KPH selaku pengelola wilayah, dan ada juga masyarakat dengan perhutanan sosialnya. Oleh karena itu, BNF mendorong wilayah hutan tersebut agar saling terkoneksi, tidak terkotak-kotak, dan terfragmentasi sehingga dapat meminimalisasi konflik antara satwa dan manusia.
Sementara itu, Kepala Desa Petuk Liti Gintung D Onot mengatakan izin perhutanan sosial yang telah diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam mengelola hutan desa sebagai tempat untuk melestarikan hutan dan mencari penghidupan guna mensejahterakan masyarakat desa itu sendiri.
“Dengan adanya izin ini juga diharapkan masyarakat lebih leluasa untuk berusaha di dalam luasan sesuai izin yang telah diberikan oleh pihak pemerintah dalam perhutanan sosial. Di desa kami sendiri sudah ada empat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan sudah merasakan manfaatnya di bidang ekonomi,” ujarnya.*
Baca juga: NTB peroleh SK perhutanan sosial 14.800 hektare dari Presiden
Baca juga: Ketua DPD: Perhutanan Sosial dan Adat harus bisa buka lapangan kerja
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021