PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan proses penyaluran pupuk kepada petani berjalan lancar dan sesuai ketentuan pemerintah berdasarkan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.Pupuk Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios bersama dengan dinas pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
Sebagai respons atas terjadinya penyelewengan pupuk bersubsidi di Blora, Jawa Tengah, Pupuk Indonesia menyatakan dukungan penuh kepada pihak aparat untuk mengusut tuntas masalah penyelewengan pupuk bersubsidi hingga pelaku dapat diketahui dan mendapatkan tindakan hukum.
"Pupuk Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios bersama dengan dinas pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida," kata Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kementan kawal kebijakan dan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran
Wijaya juga menegaskan bahwa distributor wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari lini I sampai dengan lini IV.
Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pelanggaran akan dikenakan sanksi dan dapat berujung pencabutan izin.
"Bagi petani, kami mengimbau untuk selalu membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wijaya.
Perseroan telah memiliki sejumlah strategi mencegah penyimpangan, seperti pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, dan penyaluran tertutup yang berdasarkan e-RDKK.
Pupuk subsidi jenis urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye. Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi sehingga dapat meminimalisasikan peluang penyelewengan.
Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya, yakni terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah". Pada kemasan, tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki bag code dari produsennya.
Baca juga: Pupuk Indonesia gelar program Agro Solution di Jember
Baca juga: Antisipasi kekurangan, Pupuk Indonesia perkuat stok pupuk nonsubsidi
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021