Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mempertanyakan jatah vaksin yang digunakan pemilik akun dengan pengikut cukup banyak di Instagram (selebgram) Helena Lim karena program vaksinasi tahap pertama menyasar para tenaga kesehatan (nakes) yang sudah terdaftar dan tercatat.Vaksin jatah siapa yang dipakai oleh selegram itu
"Vaksin jatah siapa yang dipakai oleh selegram itu (Helena Lim)," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho kepada ANTARA saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.
Ombudsman melihat dalam kasus tersebut ada dua potensi pelanggaran atau kesalahan yang terjadi hingga vaksinasi diberikan kepada selebgram Helena Lim.
Potensi kesalahan pertama yakni sistem vaksinasi belum cukup bagus untuk mencegah celah kesalahan data.
"Kedua, ada oknum yang memanfaatkan celah kelemahan sistem itu," kata Teguh.
Baca juga: DKI tunggu pemeriksaan kepolisian soal vaksinasi Helena Lim
Menurut Teguh, data penerima sudah pasti sesuai dengan perencanaan, nama tenaga kesehatan penerima sesuai dengan pengajuan, lalu kenapa bisa berubah, itu yang menjadi pertanyaan vaksin milik siapa yang digunakan oleh Helena Lim beserta kerabatnya.
Teguh menyebutkan, kalau kesalahannya ada pada sistem, maka saran dan tindakan korektif dari Ombudsman tentu kepada perbaikan sistem distribusi vaksin.
"Karena kalau hanya pemidanaan pelaku tapi sistemnya tidak diperbaiki, kami khawatir di kebocoran tahap berikutnya lebih tinggi," ujar Teguh.
Ombudsman Jakarta menyayangkan lolosnya selebgram Helena Lim dan koleganya yang memperoleh vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk hanya dengan bermodalkan surat keterangan sebagai mitra salah satu apotek di Jakarta.
Badan pengawas pelayanan publik tersebut melihat hal tersebut sebagai fenomena puncak gunung es terkait buruknya database nakes dan alur distribusi vaksin bagi nakes yang berhak mendapatkan vaksinasi tahap awal di Jakarta.
Baca juga: Pemkot Jakbar jadikan kasus vaksinasi selebgram Helena Lim evaluasi
Untuk itu, Ombudsman sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam melakukan pengawasan pelayanan publik di wilayahnya, meminta keterangan kepada pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait peristiwa tersebut melalui mekanisme pemeriksaan atas prakarsa sendiri (own motion investigation) tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
"Kita jadwalkan Senin atau Selasa depan," kata Teguh sambil menambahkan, rencana pemanggilan dilakukan secara daring (online).
Menurut Teguh, pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, namun lebih ditujukan pada upaya perbaikan yang perlu dilakukan jika ada celah dalam database dan mekanisme distribusi vaksin sesuai dengan ketentuan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021