• Beranda
  • Berita
  • PB ISSI gelar munaslub pemilihan ketua umum pada 12 Maret

PB ISSI gelar munaslub pemilihan ketua umum pada 12 Maret

11 Februari 2021 18:17 WIB
PB ISSI gelar munaslub pemilihan ketua umum pada 12 Maret
(Ki-ka) Organizing Committe Munas PB ISSI Andrianto Soedjarwo, Steering Committee Jadi Rajagukguk, dan Sekretaris Jenderal PB ISSI Parama Nugroho memberikan keterangan pers tentang pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Pemilihan Ketua Umum PB ISSI 2021-2025 di Jakarta, Kamis (11/2/2021). (ANTARA/Shofi Ayudiana)
Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dengan agenda tunggal pemilihan ketua umum Pengurus Besar Ikatan Sepeda Sport Indonesia (PB ISSI) periode 2021-2025 akan digelar di Jakarta pada 12-13 Maret.

Steering Committee Munaslub PB ISSI, Jadi Rajagukguk, mengatakan bahwa Munas yang sedianya berlangsung pada akhir Desember 2020 itu sepakat untuk diundur hingga Maret 2021 sehubungan dengan situasi pandemi COVID-19 dan Pilkada Serentak.

“Setelah melakukan komunikasi dengan pengurus provinsi (pengprov) dan ketua umum, kami sudah menetapkan jadwal munas luar biasa ke-19 PB ISSI akan didakan pada Jumat dan Sabtu tanggal 12-13 Maret 2021 di Hotel Fairmont, Jakarta,” kata Jadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Pendaftaran bakal calon ketua umum PB ISSI akan dibuka mulai Jumat (12/2) dan ditutup selambat-lambatnya tujuh hari sebelum munas digelar atau 5 Maret 2021.

Baca juga: ISSI upayakan gelar balapan pendukung MotoGP Mandalika 2021 
Baca juga: PB ISSI sebut tiga kementerian dukung ajang balap sepeda 2021 


Jadi mengatakan setiap bakal calon yang mendaftar sebagai ketua umum harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PB ISSI, salah satunya yakni pernah menjabat sebagai pengurus, baik pengurus ISSI provinsi maupun pengurus pusat minimal satu periode.

Terkait pelaksanaan Munas nanti, setiap anggota PB ISSI hanya akan mengirimkan satu perwakilan sebagai utusan peserta sehubungan dengan kebijakan pemerintah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Selain itu, peserta Munas juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen negatif COVID-19 yang berlaku maksimal tiga hari sejak diterbitkan.

Setiap anggota ISSI, baik pengurus provinsi maupun perkumpulan balap sepeda se-Indonesia yang masa baktinya telah habis dan belum melaksanakan Musyawarah Provinsi, diminta agar segera melaksanakannya paling lambat tiga pekan sebelum pelaksnaan Munaslub PB ISSI tahun 2021. 

Baca juga: KONI Pusat minta PB ISSI laksanakan Munaslub untuk pilih ketua baru 
Baca juga: Pramono Anung angkat bicara soal Munaslub ISSI versi Forum Pengprov 
Baca juga: Kemenpora hanya akui pengurus PB ISSI yang diketuai Raja Sapta 

 

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2021