• Beranda
  • Berita
  • SAMINDO-SETARA Institute: Promosi kawin anak langgar sejumlah aturan

SAMINDO-SETARA Institute: Promosi kawin anak langgar sejumlah aturan

11 Februari 2021 21:54 WIB
SAMINDO-SETARA Institute: Promosi kawin anak langgar sejumlah aturan
Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina perlihatkan surat laporan polisi terhadap Aisha Wedding di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

anak berhak mendapatkan pelindungan

Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) dan SETARA Institute menilai terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan penyedia jasa penyelenggara acara perkawinan Aisha Wedding terkait dengan iklan yang mempromosikan perkawinan anak, perkawinan siri, dan poligami.

"SAMINDO sebagai organ milenial SETARA Institute telah melaporkan keresahan publik yang muncul kepada Polda Metro Jaya dan diterima dengan Nomor Laporan TBL/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ," kata pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Disna mengatakan dalam konteks penyebaran informasi melalui portal di internet, terjadi dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan secara muatan dan materi promosi tentang perkawinan muda, Disna mengatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengubah batas usia menikah laki-laki dan perempuan menjadi paling sedikit 19 tahun. Sementara, muatan promosi Aisha Wedding menyebutkan usia perkawinan bagi perempuan adalah 12 tahun hingga 21 tahun.

"Secara konten juga bertentangan dengan Pasal 13 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur anak berhak mendapatkan pelindungan, salah satunya dari eksploitasi baik ekonomi maupun seksual," tuturnya.

Baca juga: Aktivis: Promosi perkawinan anak oleh Aisha Wedding harus ditindak
Baca juga: Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel kecam EO Aisha Wedding


Menurut Disna, promosi perkawinan muda tersebut juga bisa mengarah pada praktik perdagangan orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Karena itu, SAMINDO-SETARA Institute mendesak aparat penegak hukum untuk bersungguh-sungguh melakukan penegakan hukum atas tindak pidana yang dapat menghancurkan generasi mendatang.

"Pandangan konservatif dan misoginis yang dituangkan dalam profil Aisha Wedding adalah bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pembenaran eksploitasi anak, dan pelembagaan eksploitasi seksual dengan mempromosikan perkawinan anak, nikah siri, dan poligami," katanya.

Baca juga: Kowani: Promosi perkawinan anak melanggar undang-undang
Baca juga: Promosikan pernikahan anak, Aisha Wedding dilaporkan ke Polda Metro

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021