• Beranda
  • Berita
  • Sukses tekan GRK, Indonesia masih menanti realisasi komitmen RBP Norwegia

Sukses tekan GRK, Indonesia masih menanti realisasi komitmen RBP Norwegia

11 Februari 2021 22:22 WIB
Sukses tekan GRK, Indonesia masih menanti realisasi komitmen RBP Norwegia
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. (ANTARA/HO-KLHK)
Jakarta (ANTARA) -- Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia masih menanti realisasi komitmen Norwegia atas pendanaan Result Based Payment (RBP) untuk program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) sebesar 55 juta dolar AS. Pasalnya, Indonesia berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari kegiatan REDD+ untuk periode 2016-2017 sebesar 11,23 juta ton CO2eq.

Wamen Alue memaparkan, saat ini proses realisasi pembayaran RBP tahap pertama senilai 56 juta dolar AS sudah melalui serangkaian tahapan proses yang panjang dimana kedua belah pihak sudah sepakat bersama, dan Pemerintah Indonesia sudah memenuhi semua syarat syarat yang diminta, namun pembayaran belum terealisasi hingga saat ini.

"Semua sudah kita penuhi tinggal pihak Norwegia bayar. Janjinya akhir tahun 2020 yang lalu akan dikucurkan dananya. Indonesia sudah berkomitmen, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sudah siap, syarat-syarat sudah kita penuhi tinggal kita tunggu komitmen Pemerintah Norwegia untuk menyelesaikan pembayaran itu," ungkap Alue di Jakarta, Kamis.

Pemerintah Norwegia pun sudah mengumumkan hal ini melalui rilis resmi Menteri Iklim dan LH Norwegia pada tanggal 3 Juli 2020 yang menyatakan bahwa bersedia untuk membayar 56 juta AS kepada Pemerintah Indonesia (https://www.regjeringen.no/en/aktuelt/noreg-betaler-530-milionar-for-redusert-avskog).

Alue melanjutkan, kesepakatan atas angka capaian pengurangan emisi GRK yang terverifikasi dan rencana pembayarannya telah diumumkan bersama antara Wamen LHK dan Dubes Norwegia melalui konferensi pers pada 27 Mei 2020. 

"Kesepakatan tersebut kemudian juga telah diformalkan lewat forum Joint Consultation Group (JCG) meeting antara Pemerintah RI dan Norwegia yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2020," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPDLH Djoko Hendratto menjelaska,n jika BPDLH selain mengelola dana dari program REDD+ sebagaimana tersebut di atas, juga diberikan mandat untuk mengelola dana reboisasi dengan total nilai Rp 2,014 T yang didistribusikan dengan skema dana bergulir untuk usaha kehutanan. 

"Usaha kehutanan yang dapat dibiayai dengan dana tersebut bervariasi, mulai dari usaha kehutanan on-farm, antara lain pembiayaan terhadap usaha pembuatan tanaman kehutanan, tunda tebang tanaman kehutanan, pemungutan tanaman kehutanan dan usaha kehutanan off-farm, antara lain pengelolaan hasil hutan dan sarana produksi," tukasnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021