• Beranda
  • Berita
  • Polres Bangka Tengah menangkap dua polisi gadungan

Polres Bangka Tengah menangkap dua polisi gadungan

12 Februari 2021 16:27 WIB
Polres Bangka Tengah menangkap dua polisi gadungan
Polres Bangka Tengah saat menggelar jumpa pers pengungkapan beberapa kasus pemerasan, Jumat (12/2/2021). ANTARA/ahmadi.

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP, ancaman hukuman paling lama sembilan tahun

Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap dua warga yang mengaku anggota polisi alias polisi gadungan dan melakukan praktik kriminal dengan memeras pengunjung objek wisata Sumur Tujuh, Kecamatan Koba.

"Dua pelaku berinisiasl An (40) dan Sn (38), keduanya berdomisili di Kecamatan Koba, kami tangkap setelah menindaklanjuti laporan korban atas nama Sukardi (18)," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo, di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 15 Januari 2021, dan pelaku ditangkap beberapa hari yang lalu berawal dari laporan masyarakat.

"Sukardi menjadi korban pemerasan berawal saat korban sedang duduk santai di kawasan wisata Sumur Tujuh, dihampiri dua pelaku yang mengaku anggota polisi dan meminta uang senilai Rp300 ribu kepada korban," ujarnya.

Korban yang saat itu di bawah ancaman mengaku tidak memiliki uang senilai Rp300 ribu, namun kedua pelaku tetap memeras korban dengan mengambil satu unit telepon genggam milik korban.

"Awalnya dua pelaku meminta uang Rp300 ribu, namun korban tidak memiliki uang, dan kedua pelaku meminta korban mencari uang sesuai permintaan pelaku," ujarnya.

Korban kemudian pulang mengambil uang yang diminta polisi gadungan tersebut, namun telepon genggam korban disita pelaku sebagai jaminan.

"Korban pun pulang mengambil uang, setelah kembali ke lokasi ternyata pelaku sudah tidak ada lagi dan membawa kabur telepon genggam korban seharga Rp4 juta," ujar Slamet.

Ia mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah berikut barang bukti satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatannya.

"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya pula.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara tangkap polisi gadungan
Baca juga: Polisi narkoba gadungan dibekuk Polrestro Jakarta Selatan

Pewarta: Ahmadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021