"Pengetatan PPKM dilakukan untuk memutus mata rantai COVID-19 di Kabupaten Bogor serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Ciawi, Bogor.
Pengetatan PPKM dengan memutar balik pengendara yang tak membawa hasil tes cepat (rapid test) antigen itu menyebabkan beberapa ruas Jalur Puncak yang biasa padat kendaraan kini justru sebaliknya. Hal itu terlihat di Simpang Gadog, Kawasan Megamendung
dan Pasar Cisarua.
Pemeriksaan protokol kesehatan (prokes) dan hasil "rapid test" antigen dilakukan secara intensif. Wilayah selatan Kabupaten Bogor tersebut lantaran kerap menjadi primadona para pelancong.
"Ini dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor tanpa surat 'rapid test' antigen," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Bupati Bogor tekankan PPKM ketat di Jalur Puncak selama libur panjang
Baca juga: Meski tak ganjil genap jalur Puncak wajib tunjukkan surat antigen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan PPKM berbasis mikro mulai Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.
"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama dan relawan lainnya," katanya.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021