"Pemeriksaan kendaraan dilakukan di perbatasan Kabupaten Sleman dengan Jawa Tengah yakni di Jalan Magelang Kecamatan Tempel dan di Jalan Solo Kecamatan Prambanan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Sabtu.
Baca juga: Polresta Sidoarjo perketat mobilitas warga di perbatasan
Menurut dia, tim gabungan tersebut terdiri personel dari Polres Sleman, Kodim 0732 Sleman, Sat pol PP Sleman, Dinas Perhubungan Sleman, Dinas Perhubungan Provinsi DIY dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman.
"Sedangkan tindakan yang dilakukan yakni melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk dari luar Provinsi DIY," katanya.
Baca juga: Polda DIY dukung pemeriksaan surat bebas COVID-19 di perbatasan
Ia mengatakan, untuk pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (12/2) untuk di perbatasan Kecamatan Prambanan kendaraaan terperiksa sebanyak 133 unit.
"Kendaraan yang putar balik 36 kendaraan, sedangkan pengendara dan penumpang kendaraan tidak ada yang dilakukan rapid test," katanya.
Baca juga: Tenaga kesehatan di Badau, perbatasan RI-Malaysia jalani vaksinasi
Sedangkan di Jalan Magelang Kecamatan Tempel kendaraan yang diperiksa sebanyak 127 unit dan 36 kendaraan diminta putar balik, serta tidak ada pengendara atau penumpang yang dilakukan rapid test.
"Sedangkan untuk kendaraan luar DIY yang pengendaranya berdomisili di DIY dipersilakan melanjutkan perjalanan," katanya.
Sementara itu Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan bahwa selama libur tahun baru Imlek ini, pihaknya mendirikan posko pengamanan di titik perbataaan Sleman dan Jawa Tengah.
"Posko Pengamanan Tahun Baru Imlek ini mengacu Surat Telegram Kapolda DI Yogyakarta Nomor: STR/57/II/PAM.1.1./2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang pelaksanaan PPKM pada "long weekend' Tahun Baru Imex 2021 di Wilayah Hukum Polda DIY," katanya.
Menurut dia, berdasarkan hal tersebut Polres Sleman mendirikan Posko Pengamanan Hari Raya imlek 2021 di Wilayah perbatasan Prambanan dan Tempel dengan sasaran pemeriksaan kendaraan yang masuk dan luar Provinsi DIY.
"Posko ini akan melakukan pemeriksaan surat keterangan SWAB bagi pengendara dan penerapan protokol kesehatan serta giat preemtif lainnya terhitung mulai 12 Februari 2021 pukul 00.00 WIB sampai 14 Februari 2021 pukul 24.00 WIB," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021