• Beranda
  • Berita
  • Polisi: Penjual obat keras aborsi di Padang beroperasi sejak 2018

Polisi: Penjual obat keras aborsi di Padang beroperasi sejak 2018

14 Februari 2021 17:28 WIB
Polisi: Penjual obat keras aborsi di Padang beroperasi sejak 2018
Ilustrasi tersangka praktek aborsi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, membeberkan bahwa pemilik apotik yang diduga telah menjual obat keras daftar G untuk menggugurkan kandungan (aborsi) telah beroperasi sejak 2018.

"Dari interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Polidi Rico Fernanda, di Padang, Minggu.

Kedua pelaku dalam kasus itu I (50) dan S (50), yang adalah suami-isteri pemilik Apotek IF di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang. Mereka berdua diduga tidak hanya menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli, namun juga pernah membantu proses aborsi.

Baca juga: Polres Magelang ungkap kasus aborsi, tahan tiga tersangka

Fernanda mengatakan dalam kurun waktu dari 2018 sampai kasusnya terungkap, I dan S mengaku telah 30 wanita hamil di luar nikah yang menjadi konsumennya. Keduanya ditangkap di Apotik IF milik mereka dan saat ini mereka ditahan Kepolisian Resor Kota Padang.

Sebelumnya, pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2) dan kemudian polisi terus mengembangkan kasusnya.

Kejadian itu berawal saat petugas mendapatkan informasi Apotik IF memperjualbelikan obat-obat daftar G.

Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar praktik aborsi ilegal di Bekasi

Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi. "Ternyata benar mereka memperjualbelikannya (obat keras)," kata dia.

Polisi langsung menangkap mereka dan saat diinterogasi, kata dia, keduanya mengakui obat itu memang dijual kepada wanita hamil untuk aborsi dan juga pernah membantu proses aborsi.

Baca juga: Polisi ungkap kasus aborsi ilegal di Kampung Cipacing Pandeglang

Tidak hanya sampai di sana, polisi terus mengembangkan kasus untuk mencari pelaku yang diduga telah melakukan aborsi, berbekal riwayat transaksi dari kedua pelaku.

Pemburuan dimulai pada Jumat (12/2) dan polisi menahan perempuan AHS (20) bersama pasangan di luar nikahnya, ND (20), di kawasan Pauh, keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali menahan pasangan lain, yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25). "Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," kata dia. 

Baca juga: Klinik ilegal di Jakarta Pusat sudah gugurkan 32.760 janin

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021