Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengisyaratkan persetujuan pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang telah diwacanakan Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sejak 2007.Keduanya telah menyepakati pemisahan dengan nilai kompensasi sebesar Rp155 miliar yang wajib dibayarkan Pemkot Bekasi ke Pemkab Bekasi
"Pada dasarnya, kami ingin memastikan seluruh tahapan pemisahan aset ini sesuai aturan yang berlaku. Kami setuju dan menyepakati. Selanjutnya, kami akan laporkan ke pimpinan dewan sekaligus memberikan rekomendasi tentang persetujuan pemisahan aset ini," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Persetujuan pemisahan aset sekaligus kepemilikan perusahaan daerah itu didapat setelah Komisi I mendengarkan pemaparan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, Direksi PDAM Tirta Bhagasasi, dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi.
Dalam pertemuan itu, dijelaskan tahapan pemisahan aset hingga kesepakatan nilai kompensasi sebesar Rp155 miliar. Nilai kompensasi itu berdasarkan penghitungan BPKP Jabar serta perundingan yang disepakati unsur kejaksaan dari Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Baca juga: Gaet pelanggan non-aktif, PDAM Bekasi bebaskan biaya sambungan kembali
Ani berharap pemisahan aset ini segera terealisasi sehingga ke depan pelayanan air bersih PDAM Tirta Bhagasasi bisa ditingkatkan karena hanya terfokus kepada warga Kabupaten Bekasi saja.
"Harus segera direalisasikan, sudah terlalu lama. Pemisahan aset ini bisa digunakan untuk melayani warga yang selama ini kekurangan air bersih. Apalagi, kan di beberapa wilayah sering kekeringan jadi dengan tambahan modal dari pemisahan aset ini, akan sangat membantu upaya perluasan cakupan layanan air bersih," ucapnya.
Ani mengatakan dari hasil pemaparan serta aturan yang berlaku, pemisahan aset ini tidak perlu mengubah peraturan daerah yang berlaku. Dengan demikian, prosesnya bisa lebih cepat.
"Jadi, tidak diperlukan pembuatan perda atau revisi perda. Kami juga tidak akan merekomendasikan itu. Rekomendasi kami bahwa pemisahan sudah sesuai sehingga sudah bisa disetujui melalui rapat paripurna," katanya.
Pemisahan aset PDAM ini dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Pemkot Bekasi yang kini telah mendirikan PDAM Tirta Patriot berencana mengambil alih delapan aset berupa kantor cabang PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi.
Rencana pemisahan ini sudah digulirkan sejak 2007 lalu, hanya saja belum ada titik temu mengenai besaran kompensasi antara kedua pemerintah daerah. Saat ini, keduanya telah menyepakati pemisahan dengan nilai kompensasi sebesar Rp155 miliar yang wajib dibayarkan Pemkot Bekasi ke Pemkab Bekasi.
Dengan pemisahan ini, PDAM Tirta Bhagasasi tidak lagi melayani warga Kota Bekasi melainkan akan memperluas cakupan pelayanan air bersih ke seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan seluruh tahapan telah dilalui oleh kedua pemerintah daerah.
Secara umum, Bupati Bekasi selaku pemilik utama PDAM Tirta Bhagasasi juga telah menyetujui nilai kompensasi, sehingga tinggal menunggu persetujuan DPRD saja.
"Bupati pada intinya sudah menyetujui sehingga kini titiknya sudah sampai di DPRD untuk disetujui. Jika dari hasil komunikasi yang intens dengan Komisi I tentu progresnya positif sehingga diharapkan dapat segera disetujui karena memang sudah cukup lama prosesnya," ucapnya.
Setelah nilai kompensasi disetujui, kedua pemerintah daerah akan menandatangani kesepakatan pemisahan aset. "Nantinya tahapan penandatanganan ini akan dilakukan oleh dua kepala daerah dengan disaksikan BPKP dan pihak terkait. Tentu kita semua berharap tahapan ini segera rampung," kata Gatot.
Baca juga: Setelah enam tahun, tarif PDAM Bekasi bakal naik 18-20 persen
Baca juga: Pemkot Bekasi diminta buktikan kepemilikan delapan aset PDAM
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021