• Beranda
  • Berita
  • Kemenko PMK: Perkawinan anak tidak membawa kemaslahatan

Kemenko PMK: Perkawinan anak tidak membawa kemaslahatan

15 Februari 2021 17:14 WIB
Kemenko PMK: Perkawinan anak tidak membawa kemaslahatan
Seorang anak membawa poster saat aksi peringatan Hari Perempuan Internasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2020). Aksi tersebut untuk menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak guna menekan angka perkawinan usia dini yang masih marak terjadi. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.

Femmy: Anak yang dikawinkan tidak akan bisa membangun keluarga yang tenteram karena belum siap berkeluarga.

Deputi Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Femmy Eka Kartika Putri mengatakan perkawinan anak tidak membawa kemaslahatan sebagaimana tujuan perkawinan pada umumnya.

"Perkawinan harus membawa kemaslahatan bagi kedua orang yang kawin, bagi kedua keluarga, dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Perkawinan anak tidak membawa kemaslahatan," kata Femmy dalam rapat koordinasi pencegahan perkawinan anak yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara daring diikuti dari Jakarta, Senin.

Femmy mengatakan perkawinan perlu sejumlah persiapan, yaitu kesiapan biologis, kesiapan psikologis, kesiapan ekonomi, kesiapan sosial, dan kesiapan agama. Orang yang mengikat diri dalam perkawinan harus memiliki sejumlah kesiapan tersebut untuk menjadi calon orang tua.

Baca juga: Kemenag: Pernikahan bawah umur bertentangan dengan regulasi

Perkawinan juga harus membawa ketenteraman bagi keluarga yang diikat oleh perkawinan tersebut.

Menurut Femmy, anak yang dikawinkan tidak akan bisa membangun keluarga yang tenteram karena belum siap berkeluarga.

"Anak yang seharusnya masih bermain disuruh kawin. Kalau kawin dengan sesama anak, apa bisa hidup mandiri. Dalam Islam, tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah. Kita semua tahu itu," tuturnya.

Baca juga: LSM minta negara tindak promosi pernikahan anak

Karena itu, dalam agenda pembangunan 2020-2024, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memulai tujuh agenda yang berkaitan dengan sumber daya manusia yang dimulai dari pranatal hingga lanjut usia.

Prioritas pembangunan pembangunan manusia kelima adalah peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda yang akan diupayakan melalui pemenuhan hak dan pelindungan anak, pelindungan dan pemberdayaan perempuan, dan peningkatan kualitas pemuda.

Prioritas tersebut juga berkaitan dengan prioritas pembangunan manusia keempat, yaitu pemerataan latanan pendidikan berkualitas.

"Jangan sampai ada anak yang putus sekolah karena dikawinkan. Anak harus dijaga agar jangan sampai putus sekolah," katanya. 

Baca juga: Pernikahan dini berpotensi timbulkan kekerasan terhadap anak
 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021