Wakil Gubernur atau Wagub DKI Ahmad Riza Patria menjamin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DKI Jakarta tidak melakukan kesalahan dalam pemberian vaksinasi COVID-19 kepada selebgram Helena Lim.Kalau diduga ada manipulasi data, itu wilayah Kepolisian, bukan kami lagi
Riza di Balai Kota Jakarta, Senin, menyebutkan kepastian tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan Inspektorat yang diturunkan untuk mengecek adanya dugaan unsur kelalaian ASN atas hal tersebut.
"Petugas Puskesmas sudah melakukan prosedur. Aturan yang ada bahwa yang bersangkutan membawa surat rekomendasi keterangan dari apotek yang menyatakan empat orang itu pegawai," kata Riza.
Riza menyebutkan bahwa terdapat dugaan empat orang yang mendapat vaksin itu adalah pemilik apotek, bukan pegawai. Karena itu, dia menyebutkan pemprov menyerahkan penelusuran itu kepada Kepolisian.
"Kalau diduga ada manipulasi data, itu wilayah Kepolisian, bukan kami lagi," tutur Riza.
Riza menyebutkan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak termasuk aparat dan petugas agar lebih teliti.
"Tapi juga harus ada dukungan masyarakat untuk bersabar, karena teman-teman kita di bidang kesehatan harus rela bekerja pagi, siang, malam di garda terdepan dengan pasien. Lalu belum lagi harus tidak tidur bersama keluarga, harus diisolasi," kata Riza.
Baca juga: DKI tunggu pemeriksaan kepolisian soal vaksinasi Helena Lim
Baca juga: Ombudsman panggil Kadinkes DKI soal vaksinasi Helena Lim
Helena Lim merupakan sosialita yang ramai dibicarakan lantaran mendapatkan vaksin COVID-19 gratis jatah tenaga kesehatan. Helena yang juga selebgram itu merupakan pecinta supercar McLaren 570S Spider.
Video proses vaksinasi Helena yang diunggahnya juga viral di media sosial mengingat sampai saat ini tenaga kesehatan belum rampung diberi vaksin.
Namun demikian, disebutkan bahwa Helena Lim mendapatkan vaksin COVID-19 karena membawa keterangan bekerja di Apotek Bumi.
Mengacu peraturan Kementerian Kesehatan, yang masuk prioritas pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan meliputi dokter, perawatan, bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk pegawai apotek.
Meski demikian, merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.
Dijelaskan tentang tenaga kesehatan, yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Dalam proses vaksinasi itu, empat orang yang mendapatkan vaksin, termasuk Helena, diketahui merupakan keluarga pemilik Apotek Bumi. Pemberian vaksin kepada keluarga pemilik apotek dan Helena Lim ini pun telah masuk ranah penyelidikan Kepolisian.
Baca juga: Pemkot Jakbar jadikan kasus vaksinasi selebgram Helena Lim evaluasi
Baca juga: Dinkes DKI investigasi pemberian vaksin ke selebgram Helena Lim
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021