• Beranda
  • Berita
  • Pengelola The Jungle Bogor akui lalai dan siap jalani sanksi

Pengelola The Jungle Bogor akui lalai dan siap jalani sanksi

15 Februari 2021 18:48 WIB
Pengelola The Jungle Bogor akui lalai dan siap jalani sanksi
Dokumentasi kerumunan pengunjung di Kolam Ombak The Jungle Waterpark Bogor. Tempat wisata itu ditutup sementara dan didenda karena melanggar protokol kesehatan. ANTARA/Arif Firmansyah.
Pengelola wisata air The Jungle Waterpark di Bogor mengakui lalai sehingga menimbulkan kerumunan pengunjung di salah satu wahana kolam dan siap menjalani sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor.

General Manager The Jungle Waterpark, Firanto, di Bogor, Senin, mengatakan, mereka sebenarnya sudah menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bogor.

"Kami mengakui ada kelalaian, sehingga terjadi seperti di video (kerumuman pengunjung). Saya memohon maaf kepada pemerintah Kota Bogor," katanya.

Baca juga: The Jungle didenda Rp10 juta karena langgar protokol kesehatan

Firanto menjelaskan, pada hari Minggu (14/2) kemarin, pengunjung wisata air The Jungle hanya 1.166 orang dari kapasitas 8.000 orang. "Di wahana Kolam Ombak, dalam kondisi normal kami membukanya setiap jam. Tapi, karena sepi kami membukanya hanya sekali saja, untuk efisiensi. Mungkin karena hanya sekali saja, sehingga terjadi kerumuman pengunjung," katanya.

Kolam Ombak itu, setiap kali dibuka waktunya hanya sekitar 10 menit, tapi di kolam itu memiliki sensasi ombak seperti di pantai sehingga menarik perhatian pengunjung. Menurut dia, semula pengelola ingin melakukan efisiensi, membukanya hanya satu kali saja, tapi di luar perkiraan malah menimbulkan masalah, yakni terjadi kerumunan pengunjung.

"Kami siap melaksanakan sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor," katanya. Menurut Firanto, dari kejadian tersebut pihaknya akan melakukan evaluasi dan memperbaiknya. "Setelah menjalani sanksi, kami akan memperbaiki aturannya, terutama di Kolam Ombak," katanya.

Kasus ini sempat menjadi sorotan warga jagad jejaring terkhusus tentang polisi yang pertama beraksi mengatasi kerumunan massa itu. 

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bogor, menyatakan, menutup sementara wisata air The Jungle Waterpark di Bogor dan memberikan sanksi denda maksimal bagi korporasi yakni Rp10 juta karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan.

Menurut dia, pada Senin pagi, dirinya beberapa laporan adanya video yang menampilkan kerumunan pengunjung di Kolam Ombak, yakni salah satu wahana di lokasi wisata air The Jungle Waterpak di Kota Bogor.

Bima Aya kemudian mengkonfirmasi laporan tersebut kepada manajemen The Jungle Waterpark dan pengela membenarkan hal itu. "Adanya kerumunan itu melanggar protokol kesehatan, sehingga Satgas memberikan sanksi denda dan menutup sementara," katanya.
 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021