• Beranda
  • Berita
  • MK putus 33 perkara sengketa pilkada tidak lanjut

MK putus 33 perkara sengketa pilkada tidak lanjut

15 Februari 2021 20:11 WIB
MK putus 33 perkara sengketa pilkada tidak lanjut
Panel hakim sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. ANTARA/HO-Yotoube MK.

MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021.

Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dikabulkan untuk ditarik adalah perkara sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Bulukumba, Sigi, Rokan Hilir, Nias, dan Bandar Lampung.

Selanjutnya, perkara yang tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Halmahera Timur (2 perkara), Luwu Utara, Purworejo, Sijunjung, dan Padang Pariaman.

Untuk perkara yang tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Asahan, Lampung Selatan (2 perkara), Pangandaran, Tidore Kepulauan, Waropen (2 perkara), Lombok Tengah, Banyuwangi, Kutai Kartanegara, Bone Bolango (2 perkara), Manggarai Barat, dan Ogan Komering Ulu.

Baca juga: Perkara sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya berguguran

Sebanyak dua permohonan dinyatakan gugur karena pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, yakni perkara sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya dan Medan.

Perkara yang diputus Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menanganinya juga sebanyak dua perkara, yakni permohonan sengketa hasil Pilkada Pangkajene dan Kepulauan serta Konawe Kepulauan.

"Pengucapan putusan dan ketetapan telah selesai. Perlu disampaikan bahwa salinan putusan yang telah diucapkan akan disampaikan kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15—17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari—18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19—24 Maret 2021.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021.

Baca juga: Perkara sengketa hasil Pilkada Medan gugur

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021