• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangani kasus pemukulan guru ngaji di Tulungagung

Polisi tangani kasus pemukulan guru ngaji di Tulungagung

15 Februari 2021 21:37 WIB
Polisi tangani kasus pemukulan guru ngaji di Tulungagung
Kepala Satuan Reskrim Polres Tulungagung, AKP Adryan Setiantono. ANTARA/HO.
Aparat Kepolisian Resort Tulungagung di Jawa Timur saat ini tengah menangani kasus pemukulan seorang guru mengaji di dalam masjid Baiturrahman, Desa Besuki, Kecamatan Besuki pada Jumat (12/2).

"Sudah kami tangani. Sementara ini ada empat saksi yang kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Setiantono, di Tulungagung, Senin.

Terlapor yang tidak disebut namanya dengan alasan keamanan dan mencegah isu SARA, masih terus diperiksa untuk mendalami motif tindak penganiayaan itu.

Baca juga: Polisi: penganiaya ulama di Kendal tidak gila

Polisi belum memutuskan status tersangka terhadap terlapor, namun Setiantoro menyatakan yang bersangkutan akan dijerat pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Korban penganiayaan ini adalah Muhammad Ubaidillah Suwito, guru ngaji di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, yang dipukul pelaku saat mengajar mengaji di dalam masjid Baiturrahman.

Menurut Suwito, dia dipikul saat memberikan nasehat terhadap santri. Di tengah-tengah acara, terlapor tiba-tiba masuk dan mencaci korban, namun didiamkan.

Baca juga: Penyerangan ulama di Cirebon, tersangka tak sengaja menarget ustad

Aksi pelaku atau pelapor ini sempat diredam tiga warga lain yang melihat kejadian. Namun pelaku yang terlihat kalap kemudian memukul dagu korban Suwito. "Ia mendatangi saya terus memukul dagu saya," ujar dia.

Akibat pemukulan itu, mulut Suwito memar dan berdarah. Tak berhenti sampai disitu, terlapor hendak melakukan pemukulan lagi menggunakan senjata "roti kalung", namun dapat dihalau dan diseret keluar oleh saksi.

Baca juga: Polri libatkan pakar dan dokter dalami penyerangan kiai di Jatim

Suwito mengaku sebelumnya sudah beberapa kali mendapat ancaman dari terlapor melalui pesan WhatsApp.

Ancaman itu tak dihiraukan dan hanya mengambil tangkapan layar pesan-pesan itu, jika sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai bukti. “Motifnya (saya) juga tidak tahu,” kata Suwito.

Suwito juga menjelaskan antara dia dan terlapor sebenarnya sudah saling kenal. Terakhir bertemu sekitar 2-3 tahun lalu.

Baca juga: MUI minta penyelidikan kekerasan terhadap ulama dituntaskan
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021