• Beranda
  • Berita
  • Kemenkumham Sulut lakukan inovasi program "Silaris Sulut"

Kemenkumham Sulut lakukan inovasi program "Silaris Sulut"

16 Februari 2021 00:00 WIB
Kemenkumham Sulut lakukan inovasi program "Silaris Sulut"
Kepala Kemenkumham Sulut Lumaksono dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ronald Lumbuun (ANTARA/Jorie Darondo)

Berbagai terobosan dilakukan dalam memberikan pelayanan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan berbagai program inovasi dalam memberikan pelayanan, di antaranya menghadirkan aplikasi "Silaris Sulut".

"Berbagai terobosan dilakukan dalam memberikan pelayanan, antara lain dengan program inovasi Silaris Sulut atau Sistem Pelaporan Notaris Sulut," kata Kepala Kemenkumham Sulut Lumaksono, didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ronald Lumbuun, di Manado, Senin.

Ia mengatakan aplikasi sistem pelaporan notaris ini, bukan satu-satunya di Indonesia, tetapi terdapat lima kantor wilayah (kanwil) sudah memiliki aplikasi atau inovasi seperti ini.

Namun, aplikasi Silaris Sulut ini berbeda dengan aplikasi Silaris lainnya.

Dia menjelaskan, aplikasi lainnya hanya memiliki opsi untuk menyediakan laporan bulanan notaris ke majelis pengawas daerah, sedangkan Silaris Sulut memberi akses kepada aparat kepolisian, dalam hal ini Direktorat Pidana Umum.

Silaris Sulut memiliki akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan kepada notaris.

"Kalau ada notaris yang diduga melakukan pelanggaran dan ingin dipanggil, didengar keterangan sebagai saksi, bisa menggunakan aplikasi Silaris Sulut," katanya lagi.

Ia menambahkan UU Jabatan Notaris juga menyatakan untuk memanggil notaris harus melalui mekanisme, yakni MKN atau Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sulut.

"Kami berikan akses kepada MKN, sehingga oleh karenanya bisa lebih mempermudah khususnya di era pandemi saat ini," ujarnya pula.

Dia menegaskan ini merupakan salah satu kelebihan Silaris Sulut dibandingkan aplikasi mengenai pelaporan notaris yang ada di kanwil lainnya.

Pelaporan notaris merupakan suatu kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang Jabatan Notaris bagi setiap notaris untuk menyampaikan laporan bulanannya kepada majelis pengawas daerah, dalam hal ini sekretariatnya ada di setiap kanwil, termasuk di Kanwil Kemenkumham Sulut.
Baca juga: Kemenkumham Sulut programkan kamar bebas dari asap rokok di Lapas
Baca juga: Kemenkumham Sulut inovasi pelayanan melalui "SIDANI"

 

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021