• Beranda
  • Berita
  • Wapres: Ikut vaksinasi COVID-19 merupakan wujud pengamalan Pancasila

Wapres: Ikut vaksinasi COVID-19 merupakan wujud pengamalan Pancasila

16 Februari 2021 10:09 WIB
Wapres: Ikut vaksinasi COVID-19 merupakan wujud pengamalan Pancasila
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkup Polri Tahun 2020 dari Jakarta, Selasa (16/2/2021). ANTARA/HO-Asdep KIP Setwapres/am.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan dengan mengikuti program vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan merupakan wujud dari pengamalan Pancasila, khususnya sila kedua dan ketiga.

"Saya mengajak seluruh masyarakat agar memahami, mendukung dan mematuhi semua peraturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19, sebagai perwujudan dari pelaksanaan sila kedua dan sila ketiga dari Pancasila," kata Wapres Ma’ruf dalam sambutannya pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkup Polri Tahun 2020 dari Jakarta, Selasa.

Mengikuti program vaksinasi nasional dan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19, lanjut Wapres, merupakan langkah kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan menjalankan dua hal penting tersebut, masyarakat bisa melindungi diri sendiri dan sesama dari penularan COVID-19.

Baca juga: Wapres: Program vaksinasi COVID-19 nasional tidak boleh gagal
Baca juga: Empat ribu nakes di Bengkulu tak bisa ikut vaksin COVID-19
Baca juga: Komisi IX DPR: masih banyak warga enggan divaksin COVID-19


"Melaksanakan vaksinasi dan protokol kesehatan adalah langkah ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’, karena kita melindungi orang lain termasuk diri dan keluarga kita dari penularan dan serangan pandemi yang mematikan," katanya.

Selanjutnya, untuk dapat menciptakan kekebalan kelompok sebagai upaya perlindungan tidak langsung terhadap penyakit menular, maka sedikitnya 182 juta penduduk harus sudah disuntik vaksin COVID-19. Sehingga, Wapres menegaskan, program vaksinasi COVID-19 nasional di Indonesia harus berhasil.

"Langkah itu tidak akan mencukupi bila vaksinasi belum mencapai 182 juta penduduk sehingga tercipta herd immunity. Maka di sinilah kita semua dituntut untuk mengamalkan sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 bersifat wajib bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dan telah terdaftar dalam data Kementerian Kesehatan.

Pemerintah juga mengatur pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin atau menghalangi program vaksinasi COVID-19 nasional tersebut. Oleh karena itu, Wapres berharap Polri dapat mendukung pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi nasional itu.

"Inilah saatnya kita bersama mengamalkan prinsip kemanusiaan dan persatuan demi keberhasilan upaya penanggulangan pandemi COVID-19, dan bangkit kembali untuk membangun dan meraih cita-cita Indonesia Maju," ujarnya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021