Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pengusutan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Pengusutan kasus sudah pada tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya. Informasi dari penyidik, calon tersangkanya lebih dari dua orang," katanya.
Baca juga: Kejati Aceh tetapkan empat tersangka korupsi pembangunan jalan
Ia mengatakan penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, rekanan, konsultan pengawas, dan pihak-pihak terkait lainnya
"Pengusutan kasus ini menjadi atensi Kejati Aceh. Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menetapkan tersangkanya," kata Munawal.
Menyangkut dengan kerugian negara, Munawal mengatakan penyidik sudah meminta ahli dari Universitas Syiah Kuala menghitung nilai fisik pembangunan jembatan tersebut.
Baca juga: Kejati Aceh tetapkan tersangka korupsi proyek perikanan Rp45,5 miliar
"Dari penghitungan nilai fisik tersebut akan diketahui berapa kerugian negaranya. Jadi, penyidik masih menunggu hasil audit fisik dari ahli," katanya.
Jembatan Kuala Gigieng di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dibangun tiga tahap. Tahap pertama dibangun pada tahun anggaran 2017 dengan pekerjaan pembuatan dua fondasi jembatan dengan anggaran mencapai Rp1,4 miliar.
Tahap kedua pada 2018 meliputi pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar, dan ahap ketiga pada 2019 meliputi pekerjaan pengecoran dan pengaspalan dengan anggaran Rp1,4 miliar.
Baca juga: 41 terpidana jadi buronan Kejati Aceh
"Yang sedang diusut adalah pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar. Proyek tersebut merupakan milik pemerintah provinsi," kata Munawal.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021