Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau segera menetapkan calon terpilih pasangan gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2020 setelah MK membacakan putusannya menolak permohonan sengketa.Semoga putusan ini dapat diterima semua pihak.
"Dengan dibacanya putusan ini, kami menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI," kata anggota KPU Provinsi Kepri Widiyono Agung di Batam, Selasa.
Dari tanggal surat tersebut, menurut dia, paling lama 5 hari KPU harus menetapkan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau kepada paslon nomor urut 03 Ansar Ahmad dan Agustina.
Penetapan itulah yang nantinya menjadi dasar pelantikan paslon terpilih.
Baca juga: Masa jabatan Gubernur Kepri berakhir pada 12 Februri 2021
"Semoga putusan ini dapat diterima semua pihak guna melanjutkan pembangunan ke depan negeri segantang lada," katanya.
KPU Provinsi Kepri, kata dia, telah berupaya melaksanakan pemilihan sebaik-baiknya secara profesional sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku dengan dukungan semua pihak.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara di Pilkada Kepri yang diajukan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur nomor urut 02 Isdianto-Suryani (Insani).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan yang disiarkan langsung.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Selain itu, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Baca juga: Hakim klarifikasi waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada Kepri
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021