• Beranda
  • Berita
  • 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja resmi diundangkan

49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja resmi diundangkan

16 Februari 2021 22:32 WIB
49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja resmi diundangkan
Menkumham Yasonna Laoly dalam acara Refleksi Akhir Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (29/12/2020). ANTARA/HO-Kemenkumham/am.

sejak awal UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

Sebanyak 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," ujar dia.

Yasonna mengatakan, sejak awal UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

UU Cipta Kerja ini, kata dia, juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.
Baca juga: Pemerintah segera selesaikan 44 aturan turunan UU Cipta Kerja
Baca juga: UMKM minta aturan pesangon PP Cipta Kerja tidak memberatkan


Diketahui, pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.

Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan lima Perpres.

Menurut Yasonna, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi "vaksin" bagi lesunya perekonomian Indonesia.

"Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran COVID-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini," kata Yasonna.
Baca juga: Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf ajak mahasiswa susun PP UU Ciptaker
Baca juga: KLHK libatkan masyarakat penyusunan RPP turunan UU Cipta Kerja

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021