Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik
"Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi," kata Kapolri Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Polri, Jakarta, Selasa.
Dia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.
"Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," pesan jenderal bintang empat itu.
Baca juga: AJV dukung Jokowi revisi UU ITE dan minta masukkan jurnalistik medsos
Baca juga: Anggota DPR: Tidak ada pasal "karet" dalam UU ITE
Sebaliknya, Sigit menekankan untuk kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu segera diusut tuntas, contohnya seperti kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
"Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas," kata mantan Kabareskrim Polri itu.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji Polri akan selektif dalam menerapkan UU ITE dalam menangani suatu kasus untuk menghindari upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.
"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," kata Kapolri.
Jenderal Sigit mengatakan selanjutnya pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.
Sigit menyebut pihaknya ingin mengawal proses penegakan hukum dengan memperhatikan hak asasi manusia (HAM).
Kemudian penyaringan kasus ITE bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan pasal ITE untuk saling melapor.
"Atau yang lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE, ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," ujar mantan Kadiv Propam Polri ini.
Baca juga: F-PPP DPR sambut baik rencana revisi UU ITE
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil dukung Presiden Jokowi revisi UU ITE
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021