Anggota DPR RI menilai revisi terhadap Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus selaras dengan perubahan dan perkembangan teknologi informasi terkini.Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih
"Perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan," kata Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Untuk itu, ujar dia, wacana revisi UU ITE harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi kontemporer. Hal tersebut, lanjutnya, termasuk perkembangan media-media sosial, serta situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet.
Ia juga berpendapat bahwa revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan karena aturan pidana sebaiknya diatur di dalam KUHP.
"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," ucapnya.
Saleh mengatakan pihaknya mengapresiasi kepedulian Presiden Joko Widodo merespons isu-isu aktual yang mencuat di masyarakat, termasuk penerapan UU ITE.
Ia menyatakan senang bila pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE karena kalau pemerintah yang mengusulkan, biasanya birokrasi lebih mudah.
Senada, Anggota Badan Legislasi DPR RI Almuzzammil Yusuf menyatakan bahwa bila pemerintah serius maka bagus bila usulan perubahan RUU ITE berasal dari pemerintah.
Menurut Almuzzammil, apa yang diusulkan Presiden terkait dengan revisi UU ITE sangat baik.
Pasal-pasal yang baik, kata Muzzammil, untuk menjaga kohesi nasional seperti larangan pelecehan SARA (Suku Ras dan Agama) harus tetap dipertahankan, karena bukan tempat untuk diperdebatkan.
“Itu wilayah yang harus saling menghormati demi pengokohan sila Ketuhanan YME dan sila persatuan Indonesia,” tegas Muzzammil Yusuf.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil dukung Presiden Jokowi revisi UU ITE
Baca juga: F-PAN sampaikan poin-poin harus diperhatikan revisi UU ITE
Baca juga: AJV dukung Jokowi revisi UU ITE dan minta masukkan jurnalistik medsos
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021