• Beranda
  • Berita
  • HIMPSI mengharapkan RUU Praktik Psikologi segera disahkan

HIMPSI mengharapkan RUU Praktik Psikologi segera disahkan

17 Februari 2021 18:09 WIB
HIMPSI mengharapkan RUU Praktik Psikologi segera disahkan
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti usai menerima aspirasi dari HIMPSI di Surabaya. (ANTARA Jatim/HO)

UU itu sangat penting bagi tenaga psikologi dan profesi psikologi

Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) berharap Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi yang saat ini dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat RI segera disahkan.

“Adanya UU itu sangat penting bagi tenaga psikologi dan profesi psikologi di seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal HIMPSI Pusat Andik Matulessy dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Rabu.

Pihaknya juga telah menyampaikannya saat bertemu dengan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam kegiatan reses di Surabaya, Selasa (16/2).

Menurut dia, dengan disahkannya RUU tersebut pada Sidang DPR RI Tahun 2021 dinilai sangat penting, agar ada pengakuan legal dari negara terhadap keberadaan profesi psikologi di Indonesia.

Selain sebagai legalitas profesi psikolog, undang-undang itu nantinya juga memberi perlindungan kepada masyarakat atas pelayanan praktik psikologi dan perlindungan terhadap psikolog asing yang telah mulai masuk, sehingga pelayanan praktik psikologi di Indonesia semakin baik.

“Dalam RUU menyatakan bahwa HIMPSI sebagai satu-satunya organisasi profesi psikologi di Indonesia sampai saat ini dan yang menginisiasi RUU Praktik Psikologi ini,” katanya pula.

HIMPSI telah berdiri sejak tahun 1959 dan memiliki 15.985 anggota yang tersebar di 34 HIMPSI wilayah (provinsi), lalu 18 Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan Praktik Psikologi.

HIMPSI juga sudah terafiliasi dengan organisasi internasional di level ASEAN, yaitu ASEAN Regional Union of Psychological Societies, dan di level Asia Pasifik, yaitu Asia Pasific Psychological Alliance, dan level internasional (International Union of Psychological Sciences).

“Oleh karena itu, kami mengajukan agar HIMPSI dapat ditetapkan secara eksplisit sebagai organisasi profesi dari tenaga psikologi, seperti halnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Undang Undang tentang Praktik Kedokteran dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di Undang Undang tentang Keinsinyuran,” ujarnya lagi.

Menanggapi aspirasi tersebut, La Nyalla mengatakan akan menyampaikan ke Pimpinan DPD RI di Jakarta.

Ia juga akan meminta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) di DPD RI untuk menyampaikan ke Badan Legislasi DPR.

“Saya berterima kasih pada HIMPSI dan anggotanya di Jatim yang telah menyampaikan aspirasinya di saat saya turun ke daerah. Apalagi RUU Praktik Psikologi ini menjadi salah satu agenda Prolegnas. Atas aspirasi tersebut, maka akan kami tindaklanjuti di Senayan,” ujar La Nyalla.
Baca juga: Rekomendasi psikiater dan psikolog dalam pengobatan pasien COVID-19
Baca juga: Kemendikbud sediakan psikolog antisipasi perundungan online

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021