Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto mengatakan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dapat memperkuat produksi dan mendorong penjualan otomotif.Gaikindo sangat menyambut baik kebijakan pemerintah ini dan berharap penjualan dan produksi otomotif bisa cepat kembali normal,"
"Gaikindo sangat menyambut baik kebijakan pemerintah ini dan berharap penjualan dan produksi otomotif bisa cepat kembali normal," kata Jongkie dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kebijakan tersebut dapat meningkatkan kembali industri otomotif yang sempat lesu dan penjualan kendaraan bermotor yang turun drastis karena terdampak pandemi COVID-19.
"Jika penjualan dan produksi tidak kembali normal maka pabrik mobil dan komponen-komponennya bisa melakukan penghentian operasinya dan bisa berakibat terhadap karyawan-karyawannya," katanya.
Baca juga: Gaikindo dukung pemulihan ekonomi lewat pameran yang aman COVID-19
Ia mengungkapkan industri otomotif mendapatkan pukulan berat hingga target penjualan mobil pada 2020 harus mengalami revisi turun dari target awal 1,11 juta unit, menjadi 525 ribu unit.
Karena itu Jongkie menyakini pemberian relaksasi PPnBM dapat mendorong penjualan mobil, lebih tinggi dari total penjualan pada 2020 sebesar 532 ribu unit, seiring dengan kembalinya permintaan dari masyarakat.
"Perkiraan kami, Maret, April, Mei ini (2021) angka bisa meningkat dari 50 ribu per bulan mungkin bisa sampai 60-70 ribu unit. Mungkin ada peningkatan 40 persen karena itu memang segmen terbesar mobil-mobil yang akan diberikan stimulus," kata Jongkie.
Baca juga: MMKSI sambut baik adanya insentif PPnBM, Xpander bakal turun harga?
Sebelumnya, pemerintah siap mengucurkan diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus), dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan (September-Desember).
Pemberian insentif yang berlangsung selama sembilan bulan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021