Pemerintah Indonesia mengungkapkan komitmen China untuk memperbaiki sejumlah aturan terkait sejumlah kasus kematian, pelarungan jenazah, dan kondisi kerja tidak layak yang melibatkan awak kapal (ABK) asal Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi Basilio Dias Araujo dalam konferensi pers virtual, Rabu, mengatakan pemerintah tengah melakukan negosiasi dengan China untuk melakukan perbaikan-perbaikan itu.
"Untuk kapal China, memang kami sedang melakukan negosiasi dengan China untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Dan kami berkoordinasi dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) dan kami dapat laporan sangat bagus bahwa China mau proaktif dan akan ada perbaikan-perbaikan ke depan," katanya.
Baca juga: Pemerintah perkuat perlindungan pelaut dan awak kapal perikanan
Basilio meyakini, dengan keputusan pemerintah di China, perbaikan juga diharapkan akan dilakukan di lapangan.
"Kami mendapat laporan dari Kemenlu bahwa komunikasi dengan China sangat bagus," katanya.
Lebih lanjut, Basilio mengatakan Kemenko Marves juga mendorong Kemenlu untuk melakukan kerja sama khususnya untuk pengakuan ijazah-ijazah yang diterbitkan oleh Indonesia.
"Dalam hal ini kita sebut mutual recognition. Jadi kami sudah mendorong Kemenlu akan melakukan mutual recognition untuk bisa menerima ijazah kita yang diterbitkan oleh para lembaga-lembaga di pendidikan Indonesia," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Pemerintah perlu maksimalkan perlindungan ABK WNI
Basilio menambahkan, untuk bisa melindungi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing, pemerintah juga mendorong pengiriman pelaut profesional.
Kemenko Marves telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyiapkan 1.000 pelaut perwira (officer).
"Karena kalau kita ingin melindungi ABK kita yang di rating atau ABK biasa, maka strategi kita adalah menguasai kapalnya. Dengan demikian kita bisa kirim para perwira," katanya.
Baca juga: Pemerintah pulangkan puluhan WNI dari luar negeri di penghujung 2020
Baca juga: ABK Indonesia di luar negeri butuh perlindungan konkret
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021