• Beranda
  • Berita
  • Perkara sengketa pilkada di Kepri yang berlanjut hanya Karimun

Perkara sengketa pilkada di Kepri yang berlanjut hanya Karimun

17 Februari 2021 21:10 WIB
Perkara sengketa pilkada di Kepri yang berlanjut hanya Karimun
Tangkapan layar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pengucapan putusan sengketa hasil pilkada. ANTARA/Dyah Dwi

Permohonan melewati tenggang waktu pengajuan sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan perselisihan hasil Pilgub Kepulauan Riau, Pilwakot Batam, dan Pilbup Lingga sehingga menyisakan perkara hasil Pilbup Karimun melaju ke tahap pembuktian.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, yang disiarkan secara daring, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa perkara yang diajukan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Lukita Dinarsah Tuwo-Abdul Basyid tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan.

KPU Kota Batam menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 23.53 WIB sehingga tenggang waktu hingga 22 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Sementara itu, pemohon mengajukan permohonan pada tanggal 23 Desember 2020 pukul 00.49 WIB.

Untuk perkara sengketa hasil Pilkada Lingga yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Muhammad Ishak dan Salmizi, Mahkamah Konstitusi menilai permohonan juga melewati tenggang waktu pengajuan sehingga permohonan tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman.

Baca juga: Perkara sengketa hasil Pilkada Tangsel kandas di MK

KPU Kabupaten Lingga mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 15 Desember 2020, sementara permohonan diajukan pada tanggal 18 Desember 2021 pukul 10.24 WIB.

Sementara itu,  pada hari Selasa (16/2), permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau yang diajukan pasangan nomor urut 02 Isdianto dan Suryani lebih dahulu kandas karena selisih perolehan suara melebihi ambang batas.

Jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 persen dari total suara sah, sedangkan selisih perolehan suara Isdianto-Suryani dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina sebanyak 28.393 suara atau 3,68 persen.

Dalam putusan sela pada tanggal 15—17 Februari 2021, sebanyak 100 perkara sengketa hasil pilkada tidak berlanjut, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari—18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19—24 Maret 2021.

Baca juga: Gugatan sengketa hasil Pilkada Lamongan tak diterima MK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021