• Beranda
  • Berita
  • OJK paparkan empat pilar Roadmap perbankan 2020-2025

OJK paparkan empat pilar Roadmap perbankan 2020-2025

18 Februari 2021 11:48 WIB
OJK paparkan empat pilar Roadmap perbankan 2020-2025
Teller BNI merapikan lembaran mata uang rupiah dan dolar Amerika di Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana memaparkan empat pilar Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025 yang merupakan lanjutan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025.

“Perubahan ekosistem dan berbagai tantangan struktural kita tentunya harus merespon dengan baik sehingga kita menyiapkan yang namanya Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia atau disingkat RP2I,” katanya dalam Launching dan Konferensi Pers RP2I 2020-2025 di Jakarta, Kamis.

Heru menyatakan roadmap ini berisikan arah kebijakan jangka pendek dan struktural sehingga terwujud industri perbankan nasional yang resilient dan berdaya saing tinggi serta berkontribusi mendukung berbagai program pemerintah.

“Program ini akan menjadi pijakan dalam pengembangan ekosistem industri perbankan kita dan infrastruktur perbankan kita mengenai pengaturan dan pengawasan serta perizinan ke depannya,” ujarnya.

Pilar pertama adalah penguatan struktur dan keunggulan kompetitif meliputi meningkatkan permodalan, mengakselerasi konsolidasi dan kelompok usaha bank, memperkuat penerapan tata kelola dan efisiensi, serta mendorong inovasi produk dan layanan.

Pilar kedua adalah akselerasi transformasi digital meliputi memperkuat tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi (TI), mendorong penggunaan TI sebagai game changer, mendorong kerja sama terkait teknologi, serta mendorong implementasi advanced digital bank.

Pilar ketiga adalah penguatan peran perbankan terhadap ekonomi nasional meliputi mengoptimalkan peran dalam pembiayaan ekonomi, serta mendorong pendalaman pasar keuangan melalui multiactivities business.

Kemudian juga mendorong perbankan syariah menjadi katalis bagi ekonomi syariah, meningkatkan akses dan edukasi keuangan, serta mendorong partisipasi dalam pembiayaan berkelanjutan.

Pilar keempat adalah penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan meliputi memperkuat pengaturan dengan menggunakan pendekatan principle based, memperkuat perizinan melalui pemanfaatan teknologi, meningkatkan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi yang optimal, serta memperkuat pengawasan konsolidasi.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021