• Beranda
  • Berita
  • Polisi masih dalami peran Kompol Yuni di kasus penyalahgunaan narkoba

Polisi masih dalami peran Kompol Yuni di kasus penyalahgunaan narkoba

18 Februari 2021 14:45 WIB
Polisi masih dalami peran Kompol Yuni di kasus penyalahgunaan narkoba
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (tangkapan layar)

Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti untuk melihat peran-nya dan 11 oknum polisi lainnya dalam kasus ini.

"Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Kamis, mengkomentari soal kemungkinan Polri memberikan sanksi berupa hukuman mati terhadap Kompol Yuni Purwanti yang ditengarai melakukan penyalahgunaan narkoba.

Argo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh anggota Korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di internal Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Baca juga: Kapolda Jabar jelaskan kronologi diciduknya kapolsek terlibat narkoba

Baca juga: IPW ingin polisi selidiki bandar dalam kasus pesta narkoba di Bandung


Kompol Yuni kini telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat. Mutasi itu dalam rangka pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu berawal dari pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri yang ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jabar.

Kompol Yuni bersama 11 anggota polisi lainnya ditangkap di sebuah hotel pada Rabu, 17 Februari 2021 karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Kemudian dilakukan tes urin dan hasilnya beberapa diantara mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu sabu.

Tidak ada barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut.

Sebelumnya Kapolri ke 24 Jenderal (Purn) Idham Azis pernah menegaskan bahwa oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati.

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tahu Undang-undang, dia tahu hukum," kata Idham.

Menurut dia, hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi Kepolisian. Oleh karena itu, polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.

"Ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujar Idham.

Baca juga: Kapolda Jabar sebut Kapolsek Astanaanyar terancam dipidanakan

Baca juga: Kapolda Jawa Barat copot Kapolsek Astanaanyar diduga konsumsi narkoba

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021