• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah catat 1.896 kasus COVID-19 dari perjalanan internasional

Pemerintah catat 1.896 kasus COVID-19 dari perjalanan internasional

18 Februari 2021 16:54 WIB
Pemerintah catat 1.896 kasus COVID-19 dari perjalanan internasional
Kasubdit Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Benget Saragih berbicara dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Jakarta, Kamis (18/2/2021). ANTARA/Katriana.

ini sejak surat edaran pengetatan dari luar negeri, sejak 20 Desember sampai 17 Februari

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat total 1.896 kasus COVID-19 dari pelaku perjalanan internasional pada saat pemeriksaan di Indonesia.

"(Ini) sejak diberlakukan surat edaran pengetatan dari luar negeri, sejak 20 Desember  sampai 17 Februari," kata Kasubdit Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal P2P Kemenkes) dr. Benget Saragih, M. Epid dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Jakarta, Kamis.

Total 1.896 kasus tersebut terdiri dari 1.163 kasus COVID-19 yang diperiksa dari kedatangan melalui jalur udara di Bandara Soekarno-Hatta, 433 kasus dari jalur laut di Surabaya dan 300 kasus dari jalur laut di Batam.

Baca juga: Pemerintah perketat protokol kesehatan WNA yang masuk Indonesia

Dari total 1.163 kasus COVID-19 yang terjaring di Bandara Soekarno-Hatta, 822 orang di antaranya terjaring pada saat pemeriksaan hari pertama kedatangan. Sementara 324 orang berikutnya dinyatakan positif pada pemeriksaan di hari kelima masa karantina setelah tiba di Indonesia.

"Jadi di hari kelima dilakukan pemeriksaan kedua itu (ada) 324 orang. Itu terjadi karena masa inkubasinya muncul di hari kelima, dan ketika di hari kelima langsung dilakukan tes, hasil pemeriksaannya positif," katanya.

Dari warga negara asing (WNA), kebanyakan orang yang terjaring positif COVID-19 pada saat diperiksa di Indonesia antara lain berasal dari India, Qatar, Jepang, Korea dan Uni Emirat Arab.

Baca juga: ILUNI dukung langkah pembatasan WNA masuk ke Indonesia

Sementara, dari warga negara Indonesia (WNI) yang banyak dinyatakan positif COVID-19 dalam pemeriksaan di Indonesia antara lain berasal dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Malaysia, Turki, Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Jepang, Brunei Darussalam dan juga dari Hong Kong.

Para WNA dan WNI yang dinyatakan positif ketika diperiksa di Indonesia itu sebenarnya telah mengantongi hasil pemeriksaan negatif dari negara asal.

Hasilnya berubah menjadi positif karena dugaan adanya masa inkubasi virus SARS-CoV-2 selama sekitar 5-6 hari sehingga hasil pada pemeriksaan sebelum keberangkatan menunjukkan negatif tetapi berubah menjadi positif setibanya di Indonesia.

Baca juga: DPR dukung kebijakan tutup sementara WNA masuk Indonesia

Khusus dari kedatangan Arab Saudi, Benet menerima informasi yang menyebutkan bahwa kebanyakan orang yang datang dari negara tersebut memang tidak diperiksa dengan swab PCR, melainkan dengan rapid antigen saat sebelum berangkat. 

Karena itu jumlah kasus COVID-19 yang banyak tercatat di Indonesia dari negara itu diduga karena tidak sesuainya standar pemeriksaan seperti yang diharapkan, yaitu pemeriksaan dengan swab PCR.

Baca juga: Pengetatan prokes bagi pelaku perjalanan luar negeri cegah penyebaran

Pewarta: Katriana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021