kami bisa melakukan teguran apabila operator transportasi publik tidak melakukan protokol kesehatan, seperti teguran satu, dua, tiga, hingga mencabut izin dan sebagainya
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menegaskan bakal mencabut izin perusahaan operator moda transportasi umum di Jabodetabek jika melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Terkait perusahaan angkutan, kami bisa melakukan teguran apabila operator transportasi publik tidak melakukan protokol kesehatan, seperti teguran satu, dua, tiga, hingga mencabut izin dan sebagainya," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan pihaknya juga akan menyampaikan kepada operator transportasi publik untuk menyediakan berbagai kebutuhan yang mendukung protokol kesehatan seperti hand sanitizer hingga air bersih yang mengalir.
"Dalam monitoring masih ada temuan kurangnya kelengkapan ketersediaan penerapan protokol. Kami akan menyampaikan itu ke operator agar dipenuhi termasuk jumlah petugas yang kurang di lapangan," katanya.
Ia mengatakan itu harus menjadi perhatian agar pemutusan mata rantai penularan covid-19 di angkutan umum.
Terkait sanksi bagi penumpang, lanjut dia, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi. Sejauh ini pihaknya hanya memberikan imbauan sesuai yang diarahkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Di Peraturan Menteri tidak ada sanksi. Namun itu bisa ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi-sanksi," ucapnya.
Dalam kesempatan sama, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Alvin Lie meminta BPTJ Kementerian Perhubungan menambah jumlah petugas di fasilitas transportasi publik terutama pada saat aktivitas masyarakat sedang tinggi.
"Jumlah petugas relatif kurang terutama pada pagi hari di beberapa terminal atau halte. Kami lihat Transjakarta itu petugasnya kadang cuma satu orang untuk mengukur suhu tubuh. Padahal, pada jam antara 07.00 - 08.30 WIB itu penumpang cukup banyak," ujar Alvin Lie.
Petugas yang sudah terbatas itu, lanjut dia, juga masih harus membantu penumpang untuk melakukan "taping" kartu masuk halte.
Bukan hanya di halte bus Transjakarta, lanjut Alvin, petugas di stasiun-stasiun MRT juga minim pengawasan petugas.
Baca juga: Pandemi ubah kultur bertransportasi publik
Baca juga: Pengamat: Fungsi BPTJ lebih dioptimalkan atur integrasi moda
Baca juga: BPTJ perkenalkan aplikasi lacak COVID-19 "L-Cov"
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021