Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong peranan maksimal dari pemerintah daerah dalam memperkuat layanan terpadu satu atap (LTSA) guna memastikan perbaikan tata kelola, pelayanan dan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).kewajiban memberikan pelayanan kepada pekerja migran secara cepat, murah, mudah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat, mengatakan LTSA adalah salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada pekerja migran secara cepat, murah, mudah, transparan," katanya saat mengunjungi LTSA Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di Kabupaten Lombok Tengah.
LTSA, kata dia, merupakan salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi PMI nonprosedural, selain memperkuat program Desa Migran Produktif (Desmigratif).
"Sudah ada sebanyak 45 LTSA yang telah dibangun di seluruh Indonesia," ujarnya.
Ida mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), masalah terkait perbaikan tata laksana migrasi, pelatihan pekerja migran dan perlindungan PMI menjadi tanggung jawab pemda, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Kemnaker pastikan program pemberdayaan PMI yang pulang ke Tanah Air
Baca juga: Kemnaker dan Polri perkuat sinergi pelindungan pekerja migran
Menurut dia, pembentukan LTSA untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. Karena itu sinergitas sangatlah penting guna menghapus ego sektoral dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Ke depan, LTSA juga harus memiliki penyelesaian sengketa (dispute settlement), untuk membantu PMI yang dilanda masalah. Dispute settlement tersebut menjadi terobosan LTSA agar proses penyelesaian permasalahan migrasi dapat ditangani lebih cepat dan efektif.
"Jadi jika terjadi masalah di daerah PMI, tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta," ucapnya pula.
Pihaknya juga mendorong agar peran pemda lebih diperkuat dalam memperbaiki layanan, tata kelola, dan perlindungan terhadap PMI. Sebab, masalah ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan pemda, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Optimalisasi LTSA mengkanalisasi seluruh proses migrasi benar-benar prosedural, terdokumen dan mengedukasi masyarakat lebih aware terhadap masalah resiko," kata Ida.
Baca juga: Lombok Barat bangun LTSA pelayanan buruh migran
Baca juga: Kemnaker siap perluas negara penempatan pekerja migran Indonesia
Pewarta: Awaludin
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021