• Beranda
  • Berita
  • Kuasa hukum sebut KSP Indosurya sudah penuhi kewajiban kepada anggota

Kuasa hukum sebut KSP Indosurya sudah penuhi kewajiban kepada anggota

19 Februari 2021 16:36 WIB
Kuasa hukum sebut KSP Indosurya sudah penuhi kewajiban kepada anggota
Salah seorang anggota lansia yang mencairkan pembayaran dana KSP Indosurya. ANTARA/HO-Indosurya/am.

saat ini operasional KSP Indosurya maupun pengembalian dana kepada ribuan anggota masih berjalan dengan baik ...

Kuasa hukum anggota KSP Indosurya pro-perdamaian Adji Wibisono mengatakan pihaknya sudah memenuhi kewajiban pengembalian dana kepada anggota sesuai putusan homologasi atau perdamaian dari Pengadilan Niaga.

Untuk itu, Adji dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, menyesalkan adanya upaya penggiringan opini yang mengganggu jalannya pemenuhan kewajiban dengan beragam aksi unjuk rasa dan diseminasi opini di beberapa platform media.

"Itu akan sangat mengganggu. Tujuan mereka dasarnya apa? Mereka kan maunya pailit biar bisa langsung dieksekusi oleh kurator terus dibagikan ke kreditur. Cuma pertanyaan buat apa ada proses PKPU," katanya.

Baca juga: KSP Indosurya realisasikan pembayaran dana anggota lansia

Ia memastikan saat ini operasional KSP Indosurya maupun pengembalian dana kepada ribuan anggota masih berjalan dengan baik sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga sudah memutuskan adanya jalur perdamaian melalui Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor 66/PDT.SUS -PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020.

Putusan itu menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Baca juga: Koperasi Indosurya aktifkan kembali belasan cabang di kota besar

Guru besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago menilai putusan pengadilan yang sudah inkraacth harus ditaati sehingga pihak-pihak yang tidak menyetujui homologasi harus mencari jalan lain lewat jalur hukum.

"Putusan yang sudah final harus dihormati. Kalau ada yang merasa dirugikan bisa mengajukan banding," katanya.

Sementara itu, Pengurus KSP Indosurya Sonia ikut menambahkan bahwa pembayaran dana bagi para anggota lansia dan prioritas telah dilakukan dan tidak ada kendala yang serius dalam pencairan.

Untuk periode Januari 2021, pihak koperasi bahkan sudah melakukan pembayaran bagi anggota yang mempunyai dana di atas Rp500 juta sampai Rp1,99 miliar.
 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021