Dua mantan pejabat yang jadi tersangka yakni RA mantan Kepala Seksi Logistik Bulog Nabire yang menjabat selama Januari 2017 hingga Maret 2018 serta LA mantan Plh Kepala Gudang periode Februari-Agustus 2017 yang kemudian dilantik sebagai Kepala Gudang Bulog Nabire periode Januari-Maret 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Jumat mengatakan, kedua tersangka itu diduga melakukan pembelian beras fiktif sehingga negara dirugikan sekitar Rp 10,889 miliar.
Baca juga: Rp218 miliar uang negara belum berhasil diselamatkan Kejati Papua
Baca juga: Kejati Papua pastikan kasus gratifikasi berlanjut usai Pilkada Waropen
Adapun modus yang digunakan yakni memanipulasi data yakni dokumen beras masuk gudang (GD1M) dan kuitansi pembelian beras ke petani fiktif, seolah-olah beras sudah masuk gudang selama periode 2017-2018.
Akibatnya terjadi kehilangan beras sebanyak 1.028.690 kg, kata Nikolaus yang didampingi Aspidsus Aleksander Sinuraya.
Plh Kepala Bulog Papua Divre Papua dan Papua Barat Muhammad Aleksander secara terpisah mengaku keduanya sudah dipecat sebagai karyawan Perum Bulog.
Kasus ini berawal dari laporannya ke kejaksaan yang ditindaklanjuti kasusnya ke proses hukum, karena secara internal keduanya sudah diberi sanksi yakni diberhentikan tidak dengan hormat dan diminta untuk mengganti kerugian tersebut.
"Diharapkan dalam proses hukum nantinya dapat mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan keduanya melalui pengembalian aset-aset yang dimiliki ke Bulog, " harap Aleksander.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021