• Beranda
  • Berita
  • Menaker minta NTB optimalkan Desmigratif cegah PMI unprosedural

Menaker minta NTB optimalkan Desmigratif cegah PMI unprosedural

19 Februari 2021 19:03 WIB
Menaker minta NTB optimalkan Desmigratif cegah PMI unprosedural
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri), menyerahkan bantuan untuk Desa Migran Produktif (Desmigratif) di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Jumat (19/2/2021). ANTARA/Awaludin
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengoptimalkan program Desa Migran Produktif (Desmigratif) sebagai sarana pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) unprosedural.

"Desmigrarif salah satu cara memberi pelayanan kepada PMI dan keluarganya agar mereka bisa bekerja dengan kesiapan penuh, sehingga tidak ada persoalan di luar negeri, " kata Ida Fauziyah di sela kunjungan ke Desmigratif di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Jumat.

Ia menyebutkan sudah ada 402 Desmigratif yang dibangun oleh Kemnaker di berbagai provinsi, salah satunya di NTB sebanyak 24 Desmigratif.
Baca juga: Kemnaker bangun 402 desmigratif untuk perlindungan migran

Baca juga: Kemnaker tambah 150 desmigratif pada 2019


Menurut Ida Fauziyah, jumlah Desmigratif yang sudah dibangun, khususnya di NTB, tentu belum seimbang jika melihat jumlah masyarakat yang harus dilayani.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus berupaya memperluas program tersebut di daerah-daerah yang menjadi kantong PMI, termasuk mengajak pemerintah daerah untuk memperbanyak model Desmigratif yang sudah diberikan Kemnaker.

"Program itu dibangun di daerah yang jadi kantong PMI. Semua tahu NTB termasuk salah satu penyumbang terbesar PMI di luar negeri, " ujarnya.

Ia menyebutkan program Desmigratif dibangun melalui empat pilar, yakni pusat layanan migrasi, usaha produktif, pengasuhan anak secara bersama, dan koperasi yang dalam pelaksanaannya memerlukan proses pembelajaran dan kreativitas.

Ia menambahkan program Desmigratif juga sebagai salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Bekerja di dalam dan luar negeri hak semua orang dan itu pilihan. Tapi, tanggung jawab pemerintah adalah memberikan pelindungan terutama bagi PMI di luar negeri yang jauh dari jangkauan," ucapnya.

Pelindungan, kata dia, diberikan tidak hanya bagi PMI di luar negeri, tetapi juga bagi keluarganya di kampung halaman, termasuk tanggung jawab pendidikan bagi anak-anaknya harus dilakukan bersama masyarakat yang ada di Desmigratif.

Perlunya memberikan perlindungan karena PMI merupakan pahlawan devisa.

Baca juga: Pemerintah tingkatkan kapasitas petugas Desmigratif

Fauziyah mencontohkan kontribusi PMI asal NTB mencapai Rp300 miliar lebih setiap tahun. Artinya, perputaran uang di NTB ada kontribusi dari para tenaga kerja yang mengirim uang dari luar negeri.

"Pertanyaannya seberapa besar pelindungan yang sudah diberikan kepada pahlawan devisa. Pelindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tapi tanggung jawab bersama, " katanya.

Pewarta: Awaludin
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021