Presiden RI Joko Widodo menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan.
Dalam Perpres No. 15/2021 yang diundangkan pada tanggal 11 Februari 2021 sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id di Jakarta, Jumat, terdapat penambahan struktur organisasi di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 253, dan Pasal 25C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Pasal 25B
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(2) Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(3) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25C
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas;
b. pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
c. penanganan perkara koneksitas;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Baca juga: Presiden: Pandemi dorong penerapan cara baru penyelenggaraan peradilan
Selanjutnya, di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62A
Jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer merupakan jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil atau prajurit Tentara Nasional Indonesia yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, JAM bidang Militer melakukan fungsi koordinasi antara Kejaksaan Agung dan oditurat militer dalam penanganan kasus serta dapat dijabat oleh PNS maupun anggota TNI aktif.
Sebelumnya, di lingkungan Kejaksaan Agung sudah ada 6 jabatan untuk posisi Jaksa Agung Muda (JAM), yaitu JAM Bidang Pembinaan, JAM Bidang Intelijen, JAM Bidang Tindak Pidana Umum, JAM Bidang Tindak Pidana Khusus, JAM Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan JAM Bidang Pengawasan.
Kejaksaan Agung saat ini diketahui sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp23 triliun.
Asabri adalah BUMN yang bergerak di bidang asuransi dan pembayaran pensiun khusus untuk prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan.
Sudah ada 9 orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013—2019, Hari Setiono dan yang terbaru adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Baca juga: Ketua MPR dukung Presiden Jokowi berantas mafia tanah
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021