• Beranda
  • Berita
  • Polres Cianjur tangkap mantan kepala desa tersangka korupsi dana desa

Polres Cianjur tangkap mantan kepala desa tersangka korupsi dana desa

19 Februari 2021 20:20 WIB
Polres Cianjur tangkap mantan kepala desa tersangka korupsi dana desa
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Mochamad Rifai (Ahmad Fikri)
Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap mantan Kepala Desa Bunisari Rohmawati yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 senilai Rp304 juta. 

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Jumat, mengatakan tertangkapnya Rohmawati yang sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa karena adanya laporan keberadaan tersangka di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi.

"Tersangka tidak menggunakan dana tersebut untuk program pembangunan di Desa Bunisari, di mana ketika dia masih menjabat sebagai kepala desa. Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, dipakai untuk memperkaya dirinya sendiri," kata Rifai.

Baca juga: Bupati Bogor minta tindak tegas staf desa korup dana bansos pandemi
Baca juga: Menteri Desa: Rp1,68 triliun Dana Desa telah tersalur di 5.646 desa
Baca juga: Kemendes PDTT telah gunakan Rp392,3 M Dana Desa untuk PPKM mikro


Ia menjelaskan, dana desa tahap III anggaran tahun 2019 sebesar Rp304 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan tersebut, dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan memperkaya diri sendiri. Hasil pengembangan menunjukkan tersangka melakukannya sendiri.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya.

"Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai kepala desa, akibatnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan terbengkalai, sehingga sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan kepala desa tersebut ke pihak berwajib," katanya.

Rohmawati akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021