Sidang dipimpin ketua majelis Prof Muhammad, dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Rochani (unsur KPU), Eka Rahmawati (unsur Bawaslu), dan Hananto Widodo (unsur masyarakat) di Kantor KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat sore hingga malam.
Perkara itu diadukan oleh Cahya Adi Saputra melalui kuasanya Heru Prastiono, namun yang hadir dalam sidang tersebut dikuasakan kepada M Husni Thamrin, karena Heru Prastiono berhalangan hadir akibat terpapar COVID-19.
Pokok perkara terkait dugaan Teradu (Achmad Susanto) mengeluarkan surat tertanggal 25 Juni 2020 yang hanya ditandatangani oleh Teradu selaku anggota KPU Kabupaten Jember Divisi Teknis dan Penyelenggara.
Surat itu berjudul "Resume Rapat Koordinasi (daring) Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2020" yang tidak memiliki kop surat KPU Kabupaten Jember, dan tidak distempel KPU Kabupaten Jember sebagaimana surat resmi lainnya.
"Kami menduga surat tersebut disebarluaskan melalui grup whatsapp kepada jajaran penyelenggara pemilu ad hoc khususnya Divisi Teknis PPK dan semua PPS se-Kabupaten Jember," kata M Husni Thamrin dalam persidangan sebagai Pengadu.
Menurutnya surat tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara ad hoc dalam melakukan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jember Tahun 2020.
Ia menjelaskan kriteria surat dinas seperti yang termuat dalam PKPU No. 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang menjelaskan kriteria surat dinas yang dikeluarkan oleh lembaga KPU.
Achmad Susanto sebagai Teradu menolak dalil aduan Pengadu, karena menurutnya laporan Pengadu yang dituduhkan adalah bukan merupakan surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jember, namun hanya bersifat catatan resume rapat koordinasi melalui daring untuk internal penyelenggara badan ad hoc.
"Berdasarkan PKPU tersebut, jelas yang berwenang untuk membuat surat dinas secara resmi sesuai ketentuan adalah Ketua KPU Jember dan bukan saya seperti yang ditunjukkan oleh Pengadu," ujarnya pula.
Terkait dalil aduan bahwa surat tersebut dijadikan pedoman penyelenggara ad hoc dalam melakukan verifikasi faktual dukungan bakal paslon, ia juga membantahnya.
"Pelaksanaan verifikasi faktual dalam Pilkada 2020 dilakukan berdasarkan surat KPU RI Nomor: 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020 dan bukan surat sebagaimana Pengadu tuduhkan," katanya lagi.
Ketua DKPP Muhammad mengatakan pemeriksaan perkara tersebut hanya cukup sekali sidang saja, dan fakta-faktanya akan diplenokan oleh DKPP dalam waktu dekat.
"Biasanya putusan sidang tersebut paling lama sepekan setelah sidang digelar, dan biasanya pada hari Rabu akan digelar pleno terkait sidang-sidang yang dilaksanakan oleh DKPP. Mudah-mudahan bisa segera diplenokan," katanya lagi.
Baca juga: DKPP: 22 pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Jatim
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021