"Sejak September 2020 hingga Januari 2021 terdapat 513 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustrisi," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Ngawi Arif Setiono di Ngawi, Sabtu.
Dari jumlah itu, kata dia, sebanyak 259 orang dikenai sanksi sosial dan 254 orang dikenai denda administrasi.
Baca juga: Denda operasi yustisi di Ngawi sumbang kasda Rp564 juta
"Total denda administrasi yang masuk kas daerah mencapai Rp5,594 juta," kata dia.
Adapun bentuk sanksi sosial yang diberikan bermacam-macam yang telah diatur dalam perda. Mulai dari "push-up" sebanyak 20 kali, kerja bakti melakukan penyemprotan disinfektan, hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Selain itu, pihaknya juga menyita kartu tanda penduduk (KTP) sebagian pelanggar protokol kesehatan selama 14 hari.
Baca juga: Satpol PP Ngawi sita KTP-el warga yang abai protokol kesehatan
"Untuk sanksi sosial bagi yang belum punya KTP kami suruh menyanyi. Yang sudah punya, KTP-nya disita, selain itu juga melakukan kerja bakti," kata Arif.
Pihaknya meminta warga Ngawi untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sedang berlangsung.
Dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, diharapkan kasus penyebaran COVID-19 di Ngawi dapat ditekan.
Baca juga: Vaksinasi tahap pertama di Jatim tuntas untuk 10 kabupaten/kota
Di Kabupaten Ngawi kasus konfirmasi COVID-19 hingga Sabtu (20/2) mencapai 1.325 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.097 orang di antaranya telah sembuh, 135 orang lainnya masih dalam perawatan, dan 93 orang meninggal dunia.
Dengan kasus konfirmasi baru pada Sabtu (20/2) bertambah 33 orang, sembuh bertambah lima orang, dan meninggal satu orang. Kabupaten Ngawi kini masuk dalam zona oranye atau risiko sedang penyebaran COVID-19, dengan tingkat kesembuhan mencapai 82,79 persen dan kematian 7,02 persen.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021