Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Maret 2021.Sidang dijadwalkan pada Rabu (3/3) pukul 08.00 WIB
Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Suerani mengatakan, KPU telah menerima jadwal sidang lanjutan sengketa Pilkada Konsel dalam Pilkada pada 9 Desember 2020 yang sedang diproses di MK.
"Sidang dijadwalkan pada Rabu (3/3) pukul 08.00 WIB," kata Ade Suerani, di Kendari, Minggu.
Ia menjelaskan, pemeriksaan persidangan lanjutan yakni dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dan/ahli secara daring serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
Dia juga menyampaikan, untuk sengketa pilkada tiga kabupaten lainnya, yakni Muna, Wakatobi, dan Konawe Kepulauan (Konkep), MK telah menggugurkan perkara tersebut.
"Permohonan ketiganya tidak diterima karena tidak terpenuhinya aspek formal sebagaimana ketentuan Pasal 55 Huruf a Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, yakni amar putusannya tidak dapat diterima," ujarnya pula.
Ketua KPU Konsel Aliudin mengatakan untuk sidang pembuktian nanti, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon, yakni pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Konsel Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama.
"Insya Allah kami siap bersidang kembali. Kami ikuti tahapannya. KPU Konsel telah bekerja sesuai prosedur. Kami serahkan ke MK untuk menilai ditolak tidaknya permohonan atau seperti apa putusannya di akhir," kata Aliuddin.
Baca juga: KPU Sultra ajak semua pihak sukseskan pilkada dengan protokol COVID-19
Baca juga: DPP PKB beri rekomendasi Surunuddin Dangga-Rasyid maju Pilkada Konsel
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021