• Beranda
  • Berita
  • Kasus pencabulan di Jakarta Utara terungkap dari uang Rp50 ribu

Kasus pencabulan di Jakarta Utara terungkap dari uang Rp50 ribu

22 Februari 2021 16:34 WIB
Kasus pencabulan di Jakarta Utara terungkap dari uang Rp50 ribu
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi memberikan keterangan di Mapolres, Senin (22/2/2021) (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Ibu salah seorang korban menemukan uang Rp50 ribu dikantong celana anaknya

Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan kasus pencabulan anak di Rorotan, Jakarta Utara terungkap dari temuan uang Rp50 ribu.

"Ibu salah seorang korban menemukan uang Rp50 ribu dikantong celana anaknya," kata Nasriadi di Mapolres, Senin.

Baca juga: Polres Jakarta Utara ungkap kasus pencabulan anak

Setelah ditanyakan, sang anak mengaku mendapatkan uang itu dari tersangka atau om Naek. Korban lalu menceritakan apa yang dilakukan tersangka, hingga akhirnya diberikan uang sebesar Rp50 ribu.

"Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu kepada Polres Jakarta Utara, dan ditangani unit perlindungan perempuan dan anak," jelas Wakapolres.

Hasil pemeriksaan usai penangkapan terhadap pelaku, diketahui korban lebih dari satu anak. Sebanyak empat anak terbukti sebagai korban dengan usia 6-11 tahun.

Baca juga: Waspadai tiga risiko yang intai anak di ranah daring

"Bahkan ada korban yang dicabuli 5-6 kali," ujar Wakapolres.

Polres Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka MTP (41) di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.

Baca juga: KPPPA-BPS siapkan survei tentang kekerasan perempuan-anak 2021

Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Saya depresi dan stres setelah ditinggal anak dan istri," kata tersangka MTP.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021