• Beranda
  • Berita
  • Presiden Jokowi tegaskan sanksi pencopotan bila tak atasi karhutla

Presiden Jokowi tegaskan sanksi pencopotan bila tak atasi karhutla

22 Februari 2021 16:55 WIB
Presiden Jokowi tegaskan sanksi pencopotan bila tak atasi karhutla
Dokumentasi - Petugas BPBD Singkawang yang dibantu masyarakat dan TNI/Polri berusaha untuk memadamkan api pada lahan yang terbakar. ANTARA/Rudi.

Saya kira kita masih ingat semua kalau ikut rutin pertemuan setiap tahun seperti ini dengan saya pasti masih ingat, yaitu dicopot, yaitu diganti

Presiden Joko Widodo menegaskan penerapan sanksi pencopotan bagi pejabat yang tidak dapat mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah-nya.

"Saya kira kita masih ingat semua kalau ikut rutin pertemuan setiap tahun seperti ini dengan saya pasti masih ingat, yaitu dicopot, yaitu diganti," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam pengarahan untuk peserta "Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021".

Hadir dalam rapat tersebut secara langsung antara lain kepala-kepala daerah yang daerahnya rawan karhutla seperti Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmadji, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, Bupati Siak, Bupati Ogan Komering Ilir, Bupati Sanggau Paolus Hadi, Bupati Pulau Pisau.

Selain itu hadir juga Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjanjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfur MD, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar serta para pejabat terkait lainnya yang hadir secara langsung maupun virtual.

"Setiap tahun sejak 2015, saat kejadian kebakaran besar, kita rutin melakukan pertemuan seperti ini, tujuannya apa? Untuk mengingatkan baik kepada para gubernur, bupati wali kota, pangdam, danrem, dandim, kapolda, kapolres, terutama jika ada pejabat-pejabat baru yang berada di daerah-daerah rawan bencana kebakaran agar tidak lupa pada aturan main yang sudah disepakati di 2016," tutur Presiden.

Kesepakatannya, menurut Presiden adalah bagi kepala daerah maupun pangdam, kapolda, kapolres, danrem, dandim yang membiarkan terjadi pembesaran karhutla maka akan dicopot.

"Mereka yang baru, agar tahu dan aturan main-nya masih tetap sama. Kalau di wilayah saudara-saudara ada kebakaran dan membesar dan tidak tertangani dengan baik, aturan main-nya tetap sama, belum saya ganti, dicopot. Saya ulang lagi ini hanya untuk pejabat-pejabat baru agar tahu aturan main ini," kata Presiden menambahkan.

Presiden Jokowi juga mengaku sudah menerima laporan terjadinya karhutla sejak Januari 2021.

Baca juga: Presiden: Sudah 5 tahun karhutla Indonesia tak dibahas di ASEAN

Baca juga: Presiden: Jangan biarkan api membesar


"Misalnya, di Riau tadi disampaikan sudah 29 kejadian, ini hati-hati Pak Gubernur Riau meski bisa ditangani jangan sampai ada muncul lagi, di Kalimantan Barat juga sama ada 52 kejadian, hati-hati Kalimantan Barat, meski bisa tertangani tapi kita semua harus hati-hati," ujar Presiden.

Presiden Jokowi bahkan mengingat saat terjadi kebakaran besar di berbagai wilayah Indonesia pada 2015 ia harus melewati perjalanan darat beberapa jam untuk tiba ke wilayah bencana.

"Saya ingat betul di 2015 saya mau ke Pekanbaru, Riau, turunnya di Padang. Seingat saya mungkin 8 jam saya lewat darat. Saya juga ingat di tahun 2015 waktu saya akan ke Pulau Pisau di Kalimantan Tengah, saya turun di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, lewat darat, seingat saya 4 jam, ini jangan sampai kejadian lagi," kata Presiden menegaskan.

Meski saat ini bencana yang banyak terjadi adalah banjir dan tanah longsor tapi Presiden mengingatkan agar kesiapan untuk menghadapi ancaman karhutla tidak boleh kendor.

"Kita harapkan rencana pencegahan yang detail dan matang, sinergi yang kuat dan eksekusi lapangan yang semakin efektif, karena berdasarkan laporan BMKG tahun 2021, sebagian besar wilayah Indonesia masih mendapat hujan menengah tinggi hingga April, bulan Mei diperkirakan jadi fase transisi dari musim hujan ke kemarau tapi kita masih harus tetap waspada, jangan lengah," papar Presiden.

Dalam laporannya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pada 2020 tidak terjadi asap lintas batas atau transboundary haze ke negara tetangga seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, hal ini menghindarkan Indonesia dari tekanan internasional.

Pada 2020, kondisi kebakaran hutan dan lahan menurun dibandingkan dengan tahun 2019. Tercatat pada 2019 karhutla mencakup 1.592.010 hektare sedangkan pada 2020 adalah 296.942 hektare.

"Hal ini disebabkan karena kondisi iklim La Nina sehingga beberapa wilayah terjadi hujan yang cukup tinggi serta kesiapsiagaan dan sinergisitas yang semakin membaik antara para pihak baik di pusat maupun di daerah," ucap Mahfud.

Namun kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah wilayah misalnya di Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, NTT dan Papua.

Beberapa kejadian karhutla pada Januari 2021 terjadi di Aceh (3 kejadian), Sumatera Utara (9 kejadian), Riau (29 kejadian), Kepulauan Riau (4 kejadian), Jambi (2 kejadian), Sumatera Selatan (5 kejadian), Kalimantan Barat (52 kejadian), Kalimantan Tengah (12 kejadian), Sulawesi Tenggara (20 kejadian) dan Papua (1 kejadian).

Baca juga: Presiden : Kewaspadaan jangan kendur hadapi ancaman karhutla

Baca juga: Presiden Jokowi minta penegakan hukum pembakaran hutan tanpa kompromi

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021