"Dari penyelidikan kita dapatkan kandungan kebakaran terfraksi solar, artinya dil lokasi ada keberadaan solar dan tinner," kata Nurkholis pada sidang lanjutan kasus Kebakaran Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Nurkholis menyatakan fraksi solar dan tiner ditemukan di lantai 6 Ruang Aula Gedung Kejagung RI yang jadi sumber awal kebakaran terjadi.
Nurkholis juga menjawab pertanyaan hakim soal fraksi solar dan tiner ditemukan hampir di seluruh lantai gedung.
"Ada beberapa lantai kita temukan fraksi solar," tutur Nurkholis.
Fraksi adalah struktur kimia solar yang mudah terbakar sehingga dapat mempercepat proses pembakaran.
Menyambung pada sidang sebelumnya yang mengungkapkan bahwa kebakaran Gedung Kejagung RI disebabkan oleh sulutan bara api yang menyala ditambah zat yang mudah terbakar (akseleran) sehingga mempercepat rambatan api.
Ahli dari Puslabfor Mabes Polri itu menyebutkan penyebab kebakaran itu berdasarkan teori kemungkinan.
Saat tim kuasa hukum mempertanyakan alasan menggunakan teori kemungkinan dan penyebab kebakaran yang disebutkan oleh ahli berasal dari bara/nyala api itu masih kemungkinan atau ada kemungkinan lain.
Nurkholis menjawab untuk mengetahui penyebab kebakaran teori pendekatan kemungkinan itu banyak digunakan di beberapa negara.
"Iya masih kemungkinan. Dua penyebab ini (bara/nyala api)," ujar Nurkholis.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara kebakaran Kejagung menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan dua orang saksi ahli, yakni Nurkholis menjabat Kasubbid Lakabakar Puslabfor Mabes Polri dan Prof. Yulianto Sulistyo Nugroho sebagai Guru Besar Teknik Keselamatan Kebakaran Universitas Indonesia.
Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung menyeret 11 tersangka yang di antaranya lima tersangka merupakan buruh bangunan berinisial S, H, T, K, dan IS, serta satu mandor bangunan berinisial UAM.
Tersangka lainnya, RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan "Top Cleaner", tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, tersangka MD sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap Direktur pabrik penyedia ACP merek Seven, serta tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada 2019.
Dari hasil penyidikan, polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Sidang kebakaran Kejagung hadirkan saksi ahli kebakaran
Baca juga: 6 tersangka kuli bangunan & barang bukti kebakaran Kejagung diserahkan
Baca juga: 6 tersangka kebakaran Kejagung diserahkan tahap II awal Januari
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021