"Begitu kami mendapat informasi akan ada pengiriman burung dilindungi, maka kami bersama Balai Karantina Kelas I Pontianak dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kalbar melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan 110 ekor burung siap dikirim ke Jawa melalui angkutan laut," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak Iptu Wendi Sulistiono, di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, modus pelaku, yakni burung-burung itu dimasukkan dalam kardus, kemudian dimasukkan dalam keranjang buah dan masukkan lagi ke dalam sebuah truk jenis fuso dengan tujuan Pulau Jawa menggunakan transportasi laut.
Sebanyak 110 ekor burung tersebut, yakni burung kapas tembak satu ekor, kemudian burung kacer 102 ekor, burung cucak hijau empat ekor, dan burung lovebird dua ekor. Satwa dilindungi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018, katanya pula.
"Untuk pemilik truk fuso, sopir dan lainnya masih sedang kami dalami, karena hingga kini belum diketahui pemiliknya," kata dia.
Koordinator Pengawasan Penindakan Balai Karantina Kelas I Pontianak Joko Supriatno menyatakan, pengiriman atau pengangkutan burung-burung itu dilakukan secara ilegal, karena tanpa melampirkan dokumen dari pihak Balai Karantina Kelas I Pontianak dan BKSDA Kalbar.
"Karena pengiriman satwa dilindungi atau burung itu tanpa dilengkapi dokumen, maka dilakukan penyitaan dan selanjutnya akan dilepaskan ke habitat aslinya oleh BKSDA Kalbar," ujarnya.
Sedangkan, proses hukum dan langkah selanjutnya, diserahkan kepada pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, katanya pula.
Baca juga: Karantina Surabaya gagalkan masuknya 380 burung ilegal
Baca juga: Balai Karantina Lampung dan KSKP gagalkan penyelundupan 870 burung
Pewarta: Andilala
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021