Termasuk di dalamnya adalah pedagang kaki lima di sepanjang kawasan Malioboro dan pedagang di pasar tradisional terbesar di Kota Yogyakarta yang kerap dijadikan sebagai tujuan wisata belanja, Beringharjo.
Rencananya, pelaksanaan vaksinasi untuk pedagang kaki lima di kawasan wisata Malioboro termasuk karyawan toko dan hotel di kawasan tersebut dan pedagang di Pasar Beringharjo akan dilakukan secara massal pada awal Maret.
Lokasi untuk pelaksanaan vaksinasi pun disiapkan di tiga titik yaitu di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Pasar Beringharjo, dan Benteng Vredeburg.
Berdasarkan pendataan awal yang dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta, sasaran yang menjadi target vaksinasi gelombang kedua tersebut mencapai sekitar 20.000 orang.
Ketua Umum Paguyuban Pedagang Malioboro hingga Ahmad Yani (Pemalni) Slamet Santosa mengaku pedagang yang tergabung dalam paguyuban yang dipimpinnya sangat senang dengan perhatian yang diberikan pemerintah untuk pedagang kaki lima karena dimasukkan sebagai salah satu prioritas penerima vaksin COVID-19.
Proses pendataan dan registrasi untuk pedagang kaki lima yang masuk dalam Paguyuban Pemalni terus dilakukan dan dipastikan hampir semua pedagang, 95 persen, bersedia menjalani vaksinasi COVID-19.
Sudah ada sekitar 440 anggota Pemalni yang mendaftar untuk mengikuti vaksinasi dan hanya ada satu atau dua pedagang yang masih enggan melakukan registrasi dengan berbagai alasan.
Bagi pedagang yang masih belum melakukan registrasi, paguyuban akan memberikan pemahaman dan informasi agar pedagang bersedia mengikuti program vaksinasi tersebut.
Di kawasan Malioboro terbagi dalam 14 kelompok atau paguyuban dengan sekitar 2.800 pedagang, belum termasuk pengemudi becak dan kusir andong.
Baca juga: Sultan HB X sebut kondisi penerima vaksin COVID-19 di DIY tetap sehat
Baca juga: RS Panti Rapih layani suntik vaksinasi nakes dari seluruh DIY
Sambut baik
Bagi Slamet dan sebagian besar rekan lainnya di Pemalni, vaksinasi COVID-19 sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk membangun kekebalan tubuh menghadapi virus corona, terlebih PKL sangat rawan terpapar COVID-19 karena bertemu dengan banyak orang atau wisatawan dari berbagai daerah.
Hal senada disampaikan Paguyuban Tri Dharma Malioboro yang menyebut sudah ada lebih dari 400 pedagang di dalam paguyuban tersebut yang melakukan registrasi vaksinasi.
Jumlah tersebut diyakini akan semakin bertambah meski masih ada beberapa pedagang yang masih enggan melakukan registrasi dengan alasan takut atau khawatir.
Koordinator Paguyuban Tri Dharma Nuryadi juga menyatakan hal senada yaitu pedagang merasa lega karena bisa didata sebagai penerima vaksin COVID-19 dan akan berpartisipasi guna menyukseskan program tersebut.
Begitu pula dengan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Beringharjo Barat Bintoro yang terus melakukan sosialisasi dan mengajak seluruh pedagang untuk melakukan pendaftaran atau registrasi vaksinasi COVID-19.
Paguyuban sudah mengedarkan informasi mengenai registrasi vaksinasi dan sebagian besar pedagang di pasar tradisional terbesar di Yogyakarta tersebut menyambut baik pelaksanaan vaksinasi.
Registrasi tidak hanya ditujukan untuk pedagang sebagai pemilik kios atau toko di pasar tetapi juga mendata seluruh karyawan yang bekerja di kios tersebut sebagai penerima vaksin.
Sambutan baik pedagang terhadap rencana vaksinasi tersebut tidak semata-mata disebabkan program tersebut diberikan secara gratis oleh pemerintah tetapi juga bisa menjadi salah satu upaya meningkatkan daya tahan tubuh.
Bagi pedagang, daya tahan tubuh yang baik akan menjadi modal untuk tetap menjaga omzet sehari-hari karena selama pandemi COVID-19 mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Sebagai pasar yang mengandalkan wisatawan sebagai konsumen utama, maka pedagang di Pasar Beringharjo mengalami pukulan yang cukup berat selama pandemi COVID-19. Bahkan, sebagian besar pedagang di Pasar Beringharjo sisi barat yang menjual souvenir memilih menutup tokonya selama beberapa waktu di awal masa pandemi akibat hampir tidak ada wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.
Hingga saat ini, sudah ada sekitar 70 persen pedagang yang melakukan registrasi untuk mengikuti vaksinasi. Registrasi belum dapat dilakukan secara tuntas karena ada beberapa pedagang yang masih memilih libur.
Sedangkan pedagang yang belum mendaftar biasanya merasa khawatir karena memiliki sejumlah penyakit penyerta seperti diabetes militus dan darah tinggi.
Pedagang akan diingatkan untuk tetap mendaftar karena yang nantinya menentukan apakah pedagang dapat menerima vaksin atau tidak adalah petugas kesehatan saat dilakukan proses pemeriksaan kesehatan sebelum vaksinasi.
Baca juga: Sultan HB X: Vaksinasi COVID-19 di DIY mulai 14 Januari 2021
Baca juga: Gubernur DIY belum mendapat kepastian jatah vaksin COVID-19
Pemberian sanksi
Pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak mengikuti vaksinasi dipilih sebagai salah satu cara pamungkas untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam program nasional tersebut selain sosialisasi yang perlu terus digencarkan.
Begitu pula langkah yang akan ditempuh oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu menerapkan "sanksi" bagi pedagang yang enggan mengikuti vaksinasi.
Sanksi yang akan diberikan yaitu meminta pedagang untuk melakukan rapid test antigen atau pemeriksaan Ge Nose dengan biaya mandiri setiap tiga hari sekali jika ingin tetap berjualan.
Pemalni dan Paguyuban Pedagang Pasar Beringharjo Yogyakarta menilai, ancaman pemberian sanksi tersebut menjadi salah satu langkah atau kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah untuk menyukseskan vaksinasi.
Pedagang menyebut, ancaman sanksi tersebut memiliki tujuan baik yaitu tidak hanya untuk kepentingan pemerintah semata tetapi juga untuk kepentingan pedagang dan masyarakat luas agar pandemi bisa segera teratasi.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan sanksi tersebut akan diberikan kepada pedagang kaki lima di Malioboro atau pedagang di Pasar Beringharjo jika menolak vaksin tetapi tetap ingin berjualan.
Selain rapid test antigen, pedagang juga bisa melakukan pemeriksaan menggunakan Ge Nose. Tujuannya untuk memastikan seluruh pedagang dalam kondisi kesehatan yang baik dan tidak terpapar COVID-19.
Pemberian sanksi bagi penolak vaksin COVID-19 juga sudah diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021, di antaranya penundaan atau penghentian jaminan sosial dan bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda. Pemberian sanksi adalah langkah terakhir apabila langkah persuasif sudah tidak mempan.
Pemberian sanksi ditujukan bukan untuk kepentingan individu tetapi untuk kebutuhan bersama yaitu membangun kekebalan komunitas.
Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia, hanya 55 persen warga yang bersedia divaksin, 41 persen enggan divaksin, dan sisanya 4,2 persen masih mengatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Yogyakarta, hingga saat ini sudah tercatat sekitar 37.000 sasaran atau target vaksinasi di kota tersebut termasuk untuk tenaga kesehatan, pedagang, pelaku wisata, guru, ASN, TNI, dan kepolisian.
Pelaksanaan vaksinasi yang sudah bergulir adalah untuk tenaga kesehatan yang selanjutnya disebut vaksinasi tahap pertama gelombang pertama yang diharapkan tuntas pada akhir Februari.
Tenaga kesehatan yang sudah melakukan suntikan pertama tercatat 94,69 persen sedangkan 69,96 persen tenaga kesehatan sudah menyelesaikan suntikan kedua.
Baca juga: Persi DIY minta masyarakat tidak khawatir keamanan vaksin COVID-19
Sosialisasi
Sosialisasi program vaksinasi sebagai salah satu cara memutus mata rantai penularan COVID-19 terus dilakukan selain tetap menjaga kampanye penerapan protokol kesehatan 5M di masyarakat.
Petugas dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta memanfaatkan mobil promosi kesehatan untuk berkeliling kota guna melakukan sosialisasi vaksinasi dan protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19.
Sejak digelar pertama kali pada pertengahan Januari, program vaksinasi untuk tenaga kesehatan di Kota Yogyakarta disebut berjalan cukup lancar dan hingga kini belum ada laporan kejadian ikutan setelah imunisasi yang cukup berat.
Laporan efek samping vaksinasi COVID-19 yang sejauh ini diterima Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta di antaranya, demam, bengkak dan merah di sekitar lokasi suntikan, pusing, meriang, mual, mudah lapar dan mengantuk.
Berbagai efek samping tersebut muncul dalam kurun waktu yang berbeda-beda tergantung respon tubuh dari masing-masing orang saat menerima vaksin dan dianggap masih cukup wajar.
Proses vaksinasi dilakukan dengan cara yang aman yaitu setiap orang yang akan divaksin harus melalui proses pemeriksaan kesehatan untuk memastikan apakah warga tersebut bisa menerima vaksin atau tidak.
Oleh karenanya, Emma berharap masyarakat dapat mengikuti program vaksinasi dari pemerintah sebagai salah satu cara menghadapi pandemi dengan memunculkan kekebalan komunitas.
Namun demikian, vaksin bukan lantas dianggap sebagai obat dan kemudian melalaikan seluruh protokol kesehatan karena kunci menghadapi pandemi adalah kedisiplinan bersama menerapkan protokol kesehatan yang kini menjadi 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi aktivitas.*
Baca juga: Pemda DIY mulai siapkan vaksinator COVID-19
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021