Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan penolakan kaum buruh terhadap aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja sebaiknya melalui jalur dialog sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat bisa tetap kondusif demi kepentingan bersama.Penolakan terhadap RPP harus sesuai dengan ketentuan hukum dan kondisi sosial di tengah masyarakat.
"Boleh menolak, yang terpenting tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam menyuarakan aspirasi," ujar Nining melalui siaran pers di Jakarta, Senin.
Undang-Undang Cipta Kerja kini tengah dalam pembuatan peraturan turunan. Peraturan ini masih berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP).
Baca juga: PP bidang perindustrian pada UU Ciptaker beri kemudahan dan kepastian
Penolakan terhadap aturan tersebut, menurut Nining, harus sesuai ketentuan hukum dan kondisi sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, upaya penolakan juga harus tetap memperhatikan situasi pandemi saat ini, terlebih masih tingginya kasus penularan COVID-19 di Indonesia.
"Karena (masih) pandemi, alangkah baiknya penyampaian pendapat dilakukan melalui jalur dialog atau audiensi kepada pihak terkait. Bisa juga secara virtual melalui zoom misalnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan kesehatan tetap terjaga," kata Nining.
Rancangan peraturan pemerintah ini antara lain RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Harmonisasi RPP dengan kementerian/lembaga terkait telah selesai.
Baca juga: 49 aturan UU Cipta Kerja diharapkan segera berdampak pulihkan ekonomi
Tahap selanjutnya ialah perapian untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkannya kembali kepada Sekretariat Negara agar dapat dilakukan proses penetapan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021