SNI ISO 9001:2015 merupakan salah satu standar manajemen mutu yang bersifat umum, internasional, serta relevan untuk digunakan bagi seluruh organisasi.
Kementerian Perindustrian menggelar bimbingan teknis (Bimtek) SNI ISO 9001:2015 untuk 1.000 peserta Industri sebagai upaya meningkatkan daya saing industri nasional.
“Perlu kami sampaikan pula bahwa acara bimbingan teknis ini kami prioritaskan kepada 1.000 peserta industri dengan kategori belum menerapkan SNI ISO 9001:2015 dan berasal dari Aceh sampai Papua,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya pada acara yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Selasa.
SNI ISO 9001:2015 merupakan salah satu standar manajemen mutu yang bersifat umum, internasional, serta relevan untuk digunakan bagi seluruh organisasi.
Baca juga: Kemenperin: Produksi sabun naik, dongkrak industri kosmetik tumbuh
Standar ISO 9001:2015 merupakan pondasi dari infrastruktur mutu sebuah organisasi khususnya industri untuk menghasilkan produk yang konsisten dan berkualitas sehingga mampu meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
“Melalui penerapan ISO 9001:2015, industri akan mampu memastikan kebutuhan dan ekspektasi konsumen secara global di dunia internasional,” ujar Menperin.
Oleh karenanya, peluang ekspor menjadi lebih besar bagi industri yang menerapkan ISO 9001:2015 dan terintegrasi dengan proses bisnis yang dimiliki. Sehingga, SNI ISO 9001:2015 merupakan salah satu sistem manajemen mutu yang wajib dipenuhi dalam penerapan SNI Wajib bidang industri.
Baca juga: Kemenperin dan BPOM jalin program pengawasan pangan olahan IKM
Menperin menambahkan, daya saing industri ditentukan oleh kualitas produk yang dihasilkan dan biaya yang ditanggung oleh industri tersebut.
Kualitas produk tentu berdampak terhadap kepuasan konsumen, sedangkan biaya merupakan pengeluaran yang dipakai industri untuk menghasilkan produk.
Jika kualitas suatu produk dapat meningkat dan disertai dengan penurunan biaya produksi, maka daya saing industri tersebut juga akan meningkat.
Kualitas produk mempunyai beberapa aspek, salah satunya adalah kesesuaian dengan persyaratan standar. Oleh karena itu, produk yang berkualitas adalah produk yang memenuhi standar secara konsisten, efektif, dan efisien.
“Semoga hasil bimbingan teknis ini dapat diterapkan pada bidang industri masing-masing dan menjadi pengungkit daya saing industri nasional serta mendorong pemulihan ekonomi nasional, sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia,” pungkas Menperin.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021