"Sebelum mengeluarkan kebijakan moratorium (perumahan baru), matangkan dulu revisi tata ruangnya. Jangan kebijakan dulu keluar lalu baru revisi. Biar jelas arahnya," ungkap Rudy di Cibinong, Bogor, Selasa.
Rudy meminta Pemkab Bogor terlebih dahulu mematangkan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca juga: Kabupaten Bogor kaji opsi moratorium perumahan baru di Cibinong Raya
Politisi Partai Gerindra itu berharap dalam revisi Perda RTRW itu Pemkab Bogor memetakan dengan jelas disertai pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) zonasi wilayah, seperti kawasan industri, kawasan bisnis hingga kawasan perkotaan.
“Satu lagi, lahan pertanian berkelanjutan harus diperkuat. Jangan sampai ditinggalkan. Jadi dalam revisi Perda RTRW harus jelas kawasan bisnis di mana, industri di mana, permukiman di mana. Harus jelas supaya tertata,” kata Rudy.
Sebelumnya, Pemkab Bogor tengah mengkaji rencana moratorium perumahan baru di Kawasan Cibinong Raya demi menjadikan kawasan bisnis terpadu atau Central Business Development (CBD).
Baca juga: Warga Bekasi minta moratorium izin perumahan baru
"Kami sedang kaji kemungkinan beberapa kecamatan tertutup untuk pembangunan perumahan. Jadi yang akan banyak dikembangkan adalah pusat ekonomi dan bisnis,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin.
Menurut dia, ada tujuh kecamatan di sekitaran pusat pemerintahan yang akan dijadikan pusat bisnis, yaitu Cibinong, Babakanmadang, Sukaraja, Citeurep, Bojonggede, Tajurhalang dan satu opsi tambahan, yakni Kemang.
Burhan mengatakan tujuh kecamatan itu akan saling terhubung di mana Cibinong menjadi sentral dalam urusan pemerintahan dan bisnis, kemudian didukung enam kecamatan lain dalam urusan transportasi dan aksesibilitas.
Baca juga: Kabupaten Bogor akan miliki kebun raya
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021